Suara.com - Sahat, pengendara sepeda motor tertimpa tiang listrik yang tumbang saat ia melaju di bawah hujan deras disertai angin kenjang, Jalan Sri Payung, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang, Kepaulauan Riau.
Pemuda berusia 22 tahun itu sempat terseret akibat terbebat kabel listrik dari tiang itu, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibatnya, Sahat mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh dan peristiwa itu sempat mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh.
Topik, warga sekitar kepada Batamnews—jaringan Suara.com, Minggu (7/10), mengatakan hujan deras dan angin kencang serta petir mengguyur ibu Kota Tanjungpinang pada Sabtu siang.
Kala itu, Topik mengakui kaget mendengar suara dentuman keras tak jauh rumahnya. Ia lantas berlari ke luar rumah untuk mencari sumber suara dentuman tersebut.
"Saya ke luar, tampak tiang listrik sudah melintang di jalan dan seorang pengendara terjatuh," katanya.
Sahat, mengakui saat itu ingin berteduh di sebuah warung. Namun, pada saat mau berbelok, kabel listrik langsung menyeretnya hingga terjatuh.
"Saya dari rumah teman, mau berhenti tiba-tiba kabel listrik menimpa saya," ujarnya.
Seusai kejadian itu, Sahat sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sementara petugas PT PLN langsung memperbaiki tiang yang roboh itu. Diduga, tiang itu roboh karena telah keropos.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Setuju 3 Oktober Jadi Hari Anti Hoaks Nasional
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Pengendara Terkapar Ditimpa Tiang Listrik”
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya