Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan, mayat korban gempa dan tsunami di daerah tersebut halal dibakar, bukan dikubur.
Syaratnya, Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin mengatakan, pembakaran itu bisa dilakukan kalau jenazah korban gempa dan tsunami tersebut dikhawatirkan justru hancur bila dievakuasi dari balik reruntuhan.
Penegasan itu merupakan respons atas informasi dari anggota Tim SAR Basarnas, Chandra, yang mengatakan bagian mayat di Petobo, Palu, bila diangkat dari puing-puing reruntuhan sangat mungkin hancur, terpisah dari badan karena sudah berhari-hari membusuk.
”Bila tidak memungkinkan untuk diangkat atau dikeluarkan dari puing-puing reruntuhan, maka mayat boleh dibakar, namun harus berkonsultasi dengan keluarga korban. Bila keluarga mengizinkan, maka lakukan. Tetapi bila tidak dizinkan, maka jangan lakukan," kata Zainal seperti diberitakan Antara, Sabtu (6/10/2018).
Walau nantinya diputuskan dibakar, Zainal menegaskan setiap jenazah itu tetap haris disalatkan secara massal.
Selain itu, Zainal menegaskan sebagian status hukum fardu kifayah untuk mengurus jenazah korban tertimbun lumpur di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan gugur karena kondisi darurat.
"Iya, sebagian fardu kifayah dalam pengurusan jenazah gugur. Hal ini karena situasi yang tidak mendukung atau kurang memungkinkan untuk dilakukan semua," ucapnya.
Ia menerangkan, karena sifatnya darurat, maka beberapa hal dalam pengurusan jenazah boleh tidak dilakukan. Misalnya memandikan jenazah.
"Boleh tidak dilakukan, mengingat kondisi jenazah yang tidak dimungkinkan lagi untuk dimandikan," sebut Rektor pertama IAIN Palu itu.
Baca Juga: Asian Para Games 2018: Kekecewaan buat Motivasi Widi Berlipat
Hal itu dikarenakan kondisi jenazah yang masih tertimbun lumpur dan puing-puing bangunan mulai membusuk, sehingga mengeluarkan bau tak sedap serta menyebarkan bakteri dan membahayakan orang yang masih hidup.
Kemudian mengenai mengafani jenazah, urai Zainal Abidin, dapat dilakukan bila kondisi memungkinkan serta perlengkapan tersedia untuk mengkafani.
Namun, bila tidak tersedia, kata dia, tidak perlu dikafani. Mayat dapat dikuburkan dan dibungkus dengan kantong mayat atau kain lainnya.
"Kalau jenazah yang tertimbun masih bisa diangkat, maka harus segera dikuburkan. Jangan ditunda-tunda. Tapi karena telah membusuk dan menyebarkan bakteri, boleh dikuburkan dengan kantong mayat yang menjadi kain kafan," kata Zainal Abidin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026