Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan, mayat korban gempa dan tsunami di daerah tersebut halal dibakar, bukan dikubur.
Syaratnya, Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin mengatakan, pembakaran itu bisa dilakukan kalau jenazah korban gempa dan tsunami tersebut dikhawatirkan justru hancur bila dievakuasi dari balik reruntuhan.
Penegasan itu merupakan respons atas informasi dari anggota Tim SAR Basarnas, Chandra, yang mengatakan bagian mayat di Petobo, Palu, bila diangkat dari puing-puing reruntuhan sangat mungkin hancur, terpisah dari badan karena sudah berhari-hari membusuk.
”Bila tidak memungkinkan untuk diangkat atau dikeluarkan dari puing-puing reruntuhan, maka mayat boleh dibakar, namun harus berkonsultasi dengan keluarga korban. Bila keluarga mengizinkan, maka lakukan. Tetapi bila tidak dizinkan, maka jangan lakukan," kata Zainal seperti diberitakan Antara, Sabtu (6/10/2018).
Walau nantinya diputuskan dibakar, Zainal menegaskan setiap jenazah itu tetap haris disalatkan secara massal.
Selain itu, Zainal menegaskan sebagian status hukum fardu kifayah untuk mengurus jenazah korban tertimbun lumpur di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan gugur karena kondisi darurat.
"Iya, sebagian fardu kifayah dalam pengurusan jenazah gugur. Hal ini karena situasi yang tidak mendukung atau kurang memungkinkan untuk dilakukan semua," ucapnya.
Ia menerangkan, karena sifatnya darurat, maka beberapa hal dalam pengurusan jenazah boleh tidak dilakukan. Misalnya memandikan jenazah.
"Boleh tidak dilakukan, mengingat kondisi jenazah yang tidak dimungkinkan lagi untuk dimandikan," sebut Rektor pertama IAIN Palu itu.
Baca Juga: Asian Para Games 2018: Kekecewaan buat Motivasi Widi Berlipat
Hal itu dikarenakan kondisi jenazah yang masih tertimbun lumpur dan puing-puing bangunan mulai membusuk, sehingga mengeluarkan bau tak sedap serta menyebarkan bakteri dan membahayakan orang yang masih hidup.
Kemudian mengenai mengafani jenazah, urai Zainal Abidin, dapat dilakukan bila kondisi memungkinkan serta perlengkapan tersedia untuk mengkafani.
Namun, bila tidak tersedia, kata dia, tidak perlu dikafani. Mayat dapat dikuburkan dan dibungkus dengan kantong mayat atau kain lainnya.
"Kalau jenazah yang tertimbun masih bisa diangkat, maka harus segera dikuburkan. Jangan ditunda-tunda. Tapi karena telah membusuk dan menyebarkan bakteri, boleh dikuburkan dengan kantong mayat yang menjadi kain kafan," kata Zainal Abidin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar