Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian hadiah pelapor korupsi. Agus menyarankan hadiah tersebut dihitung 1 persen dari dana yang dikorupsi.
Agus menjelaskan, ada patokan hadiah yang diberikan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 17 ayat (2) menyebutkan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling banyak Rp 200 juta.
Namun, dirinya menyarankan apabila penghitungan pemberian hadiah kepada masyarakat dihitung satu persen dari dana temuan korupsi. Pasalnya, usulan itu diharapkan bisa memicu masyarakat makin semangat untuk terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau hadiahnya satu persen kan menarik, jadi harapannya mendorong, meng-encourage semua itu kemudian mau melapor," kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).
Selain itu, Agus mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila nantinya akan berdampak negatif. Pasalnya, masyarakat yang melapor bisa menutupi identitasnya demi faktor keamanan.
"Orang itu pada waktu melapor juga boleh menyembunyikan identitasnya supaya aman. Pada waktu dia mau ngeklaim baru kemudian identitasnya dibuka," ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah tidak perlu pusing dengan alokasi khusus untuk pengadaan dana hadiah tersebut. Hal itu dikarenakan hadiah itu berasal dari pemotongan uang pemerintah yang dikorupsi.
"Sebetulnya pemerintah juga nggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," ujarnya.
Baca Juga: Mourinho Bertahan, 10 Pemain Ini Pergi dari Manchester United
"Misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitu kan jadi kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," Agus menambahkan.
Berita Terkait
-
Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan
-
KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
-
Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek
-
Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya
-
Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat