Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, sulit untuk kembali memeriksa AKBP Ronald Ronaldy dan Komisaris Harun terkait perusakan barang bukti suap, setelah keduanya tak lagi dirugaskan di lembaga antiraswyah tersebut.
Pengakuan tersebut merupakan respons KPK terhadap hasil liputan investigasi 5 media massa—termasuk Suara.com—yang berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks, mengenai dugaan perusakan barang bukti kasus suap pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat pemerintah, termasuk petinggi Polri.
Barang bukti yang diduga dirusak adalah buku bersampul warna merah berisi catatan keluar-masuk uang perusahaan milik Basuki Hariman—kekinian sudah menjadi narapidana kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Roland dan Harun diduga merusak buku merah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, Roland dan Harun sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal.
Namun, sebelum pemeriksaan PI KPK itu selesai, Roland dan Harun sudah ditarik kembali ke Mabes Polri.
"Kami perlu menegaskan, penjelasan ini mengenai pemeriksaan internal terhadap 2 penyidik kami kala itu. Jadi, ini bukan penjelasan mengenai apa itu buku merah dan isi di dalamnya itu,” kata Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).
”Sebenarnya, ketika proses pemeriksaan internal itu dilakukan, kami menerima permintaan dari instansi asal 2 penyidik tersebut (Polri), untuk kebutuhan penugasan lebih lanjut," tambahnya.
Setelah kedua penyidik itu kembali ke Mabes Polri, semua pemeriksaan terhadap mereka oleh Direktorat PI KPK terhenti.
"Jadi kalau bukan lagi pegawai KPK, maka Direktorat pengawasan internal KPK akan sulit dan bahkan bisa dikatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan, itu perkembangannya," ujar Febri.
Baca Juga: Pacar ke Jakarta, Mike Lewis Segera Menikah?
Febri mengakui KPK tak mengetahui kedua penyidik KPK tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes, saat sudah dikembalikan ke Polri.
"Apakah ada tindak lanjut misalnya proses pemeriksaan di internal di kepolisian atau tidak, dan bagaimana hasilnya, tentu saja menjadi domain dari institusi kepolisian saat itu, di mana dua pegawai ini bertugas," tutup Febri.
Hasil lengkap liputan investigasi IndonesiaLeaks bisa dibaca di sini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?