Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka baru dari pihak swasta bernama Thamrin Ritonga. Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, nonaktif Pangonal Harahap tersangka penerima suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Penetapan tersangka terhadap Thamrin atas surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2019. Thamrin diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka PT. Binivan Kontruksi Abadi, Effendy Sahputra.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga)," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018) malam.
"TR sebagai penghubung antara PHH (bupati Labuhanbatu) dan ES. Dan Thamrin menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH untuk kebutuhan pribadi PHH," lanjut Febri.
Selain itu, Thamrin berperan juga mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal Harahapp.
Thamrin merupakan tersangka ke 4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Untuk itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya
-
Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik
-
Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri
-
Korupsi DAK 2011, Bupati Malang: Saya Berstatus Tersangka KPK
-
Amien Rais Diminta Datang ke KPK Bongkar Kasus Korupsi Mangkrak
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi