Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka baru dari pihak swasta bernama Thamrin Ritonga. Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, nonaktif Pangonal Harahap tersangka penerima suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Penetapan tersangka terhadap Thamrin atas surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2019. Thamrin diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka PT. Binivan Kontruksi Abadi, Effendy Sahputra.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga)," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018) malam.
"TR sebagai penghubung antara PHH (bupati Labuhanbatu) dan ES. Dan Thamrin menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH untuk kebutuhan pribadi PHH," lanjut Febri.
Selain itu, Thamrin berperan juga mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal Harahapp.
Thamrin merupakan tersangka ke 4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Untuk itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya
-
Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik
-
Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri
-
Korupsi DAK 2011, Bupati Malang: Saya Berstatus Tersangka KPK
-
Amien Rais Diminta Datang ke KPK Bongkar Kasus Korupsi Mangkrak
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi