Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka baru dari pihak swasta bernama Thamrin Ritonga. Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, nonaktif Pangonal Harahap tersangka penerima suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Penetapan tersangka terhadap Thamrin atas surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2019. Thamrin diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka PT. Binivan Kontruksi Abadi, Effendy Sahputra.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga)," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018) malam.
"TR sebagai penghubung antara PHH (bupati Labuhanbatu) dan ES. Dan Thamrin menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH untuk kebutuhan pribadi PHH," lanjut Febri.
Selain itu, Thamrin berperan juga mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal Harahapp.
Thamrin merupakan tersangka ke 4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Untuk itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya
-
Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik
-
Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri
-
Korupsi DAK 2011, Bupati Malang: Saya Berstatus Tersangka KPK
-
Amien Rais Diminta Datang ke KPK Bongkar Kasus Korupsi Mangkrak
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung