Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah pemerintah memberikan imbalan Rp200 juta, kepada masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adapun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan imbalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dalam revisi peraturan pemerintah terkait pemberian penghargaan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, KPK turut terlibat. Menurut Febri, pemberian hadiah atau penghargaan patut dilakukan.
"Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Febri menambahkan terkait cara pemberian penghargaan tak perlu dilakukan secara terbuka. Hal itu, melihat dari aspek perlindungan pelapor tersebut.
"Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," ujar Febri.
Febri berharap nantinya akan semakin banyak pelapor dalam membantu tindak pidana korupsi. Meski begitu, perlindungan terhadap pelapor juga perlu diperhatikan lebih maksimal. Febri pun menganggap positif peningkatan kompensasi seperti peraturan pemerintah. Namun KPK harua melihat secara rinci isi peraturan tersebut.
"Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor. Namun tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah di tanda tangani," ujar Febri
"Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," Febri menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI