Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah pemerintah memberikan imbalan Rp200 juta, kepada masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adapun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan imbalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dalam revisi peraturan pemerintah terkait pemberian penghargaan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, KPK turut terlibat. Menurut Febri, pemberian hadiah atau penghargaan patut dilakukan.
"Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Febri menambahkan terkait cara pemberian penghargaan tak perlu dilakukan secara terbuka. Hal itu, melihat dari aspek perlindungan pelapor tersebut.
"Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," ujar Febri.
Febri berharap nantinya akan semakin banyak pelapor dalam membantu tindak pidana korupsi. Meski begitu, perlindungan terhadap pelapor juga perlu diperhatikan lebih maksimal. Febri pun menganggap positif peningkatan kompensasi seperti peraturan pemerintah. Namun KPK harua melihat secara rinci isi peraturan tersebut.
"Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor. Namun tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah di tanda tangani," ujar Febri
"Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," Febri menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi