Suara.com - Pengacara Amien Rais, Ardy Mbalembout, tak mau membeberkan siapa inisiator dalam pertemuan dan jumpa pers yang dihadiri sejumlah tokoh pada 2 Oktober 2018.
Pertemuan dan jumpa pers itu dilaksanakan untuk menanggapi soal klaim Ratna yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur. Belakangan diketahui klaim itu adalah hoaks yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet.
Alasan Ardy tak mau menjelaskan hal itu karena sudah masuk dalam materi penyidikan.
"Sebenarnya kan begini. Ini kan sudah masuk ke penyidikan. Saya tak masuk ke materi," kata Ardy seusai mendampingi pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Namun, dia menyampaikan jumpa pers itu atas inisiatif sejumlah tokoh, karena merasa kasihan terhadap Ratna yang mengklaim dianiaya.
"Mungkin harus saya jawab, bahwa ini inisiasinya karena kesadaran bersama. Ada orang datang, terus dalam keadaan menderita. Jadi ini sifatnya manusiawi. Responsif, humanitas. Jadi itu saja sebenarnya," kata dia.
Selama pemeriksaan enam jam itu, Ardy mengaku penyidik juga sempat memutar rekaman video jumpa pers soal penganiayaan Ratna di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Amien, kata dia, hanya diminta klarifikasi soal rekaman video.
"Tadi klarifikasi, dan penyidik sudah mendapatkan gambaran secara utuh, sudah melihat videonya, sudah mendapat penjelasan. Kami berharap ini semua selesai," kata dia.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan setelah Ratna diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Gejala Kanker Istri Indro Warkop, Roro Fitria Ditangani Psikiater
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan