Suara.com - Untuk menjaring berbagai masukan dari para pihak terkait dan memastikan peraturan disusun melalui proses terbaik, KLHK bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta, Kamis (11/10/2018)
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan, peraturan ini harus mempunyai cita rasa dan menjawab kondisi lapangan.
“Sistem penyangga kehidupan harus mencakupi semua tipe ekosistem, mulai dari pegunungan, daratan sampai pantai/laut, serta memperhatikan sociocultural dan biodiversity," tegas Wiratno.
Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dibahas sejak April 2018 ini merupakan peraturan turunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diatur sesuai mandat Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1990, yaitu: (1) Penetapan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; dan (3) pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Dalam sesi diskusi, ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mengatakan, RPP ini memiliki nilai yang sangat strategis dalam strategi konservasi di Indonesia. UU No. 5 tahun 1990 mengamatkan agar menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk diselamatkan sebagai sistem penyangga kehidupan.
“RPP harus mampu menentukan kriteria dan menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai sistem penyangga kehidupan, serta menyelamatkan wilayah tersebut dengan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak," jelasnya.
Sementara itu, Prof. Djoko Marsono, guru besar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan, fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, tidak hanya menjadi tugas dari hutan konservasi atau hutan lindung, namun juga hutan produksi dan bahkan dapat pula di areal non kawasan hutan.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan merupakan upaya sistematis yang dilakukan terhadap wilayah tertentu, yang ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Selain di Jakarta, konsultasi publik juga direncakanan akan digelar di beberapa wilayah Indonesia untuk menjaring pendapat, khususnya dari pemerintah saerah dan kelompok. Dari 8 Peraturan Pemerintah yang menjadi mandat dari Undang-Undang, terdapat 3 Peraturan Pemerintah yang masih perlu ditindaklanjuti, yaitu PP tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, PP tentang Peran Serta Masyarakat, dan PP tentang Cagar Biosfer.
Baca Juga: KLHK Raih Peringkat 3 Audit Kearsipan Eksternal
Agar RPP ini dapat segera menjadi PP, perlu dukungan dari para pihak termasuk sumbangsih pemikiran dan ide-ide pendekatan untuk pembaharuan konservasi, agar kendala-kendala di lapangan dapat diselesaikan dan diakomodir pengaturannya.
“PP ini harus bisa memastikan antara manusia dan hutan bisa hidup harmonis," kata Wiratno.
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!