Suara.com - Untuk menjaring berbagai masukan dari para pihak terkait dan memastikan peraturan disusun melalui proses terbaik, KLHK bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta, Kamis (11/10/2018)
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan, peraturan ini harus mempunyai cita rasa dan menjawab kondisi lapangan.
“Sistem penyangga kehidupan harus mencakupi semua tipe ekosistem, mulai dari pegunungan, daratan sampai pantai/laut, serta memperhatikan sociocultural dan biodiversity," tegas Wiratno.
Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dibahas sejak April 2018 ini merupakan peraturan turunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diatur sesuai mandat Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1990, yaitu: (1) Penetapan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; dan (3) pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Dalam sesi diskusi, ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mengatakan, RPP ini memiliki nilai yang sangat strategis dalam strategi konservasi di Indonesia. UU No. 5 tahun 1990 mengamatkan agar menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk diselamatkan sebagai sistem penyangga kehidupan.
“RPP harus mampu menentukan kriteria dan menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai sistem penyangga kehidupan, serta menyelamatkan wilayah tersebut dengan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak," jelasnya.
Sementara itu, Prof. Djoko Marsono, guru besar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan, fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, tidak hanya menjadi tugas dari hutan konservasi atau hutan lindung, namun juga hutan produksi dan bahkan dapat pula di areal non kawasan hutan.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan merupakan upaya sistematis yang dilakukan terhadap wilayah tertentu, yang ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Selain di Jakarta, konsultasi publik juga direncakanan akan digelar di beberapa wilayah Indonesia untuk menjaring pendapat, khususnya dari pemerintah saerah dan kelompok. Dari 8 Peraturan Pemerintah yang menjadi mandat dari Undang-Undang, terdapat 3 Peraturan Pemerintah yang masih perlu ditindaklanjuti, yaitu PP tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, PP tentang Peran Serta Masyarakat, dan PP tentang Cagar Biosfer.
Baca Juga: KLHK Raih Peringkat 3 Audit Kearsipan Eksternal
Agar RPP ini dapat segera menjadi PP, perlu dukungan dari para pihak termasuk sumbangsih pemikiran dan ide-ide pendekatan untuk pembaharuan konservasi, agar kendala-kendala di lapangan dapat diselesaikan dan diakomodir pengaturannya.
“PP ini harus bisa memastikan antara manusia dan hutan bisa hidup harmonis," kata Wiratno.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam