Suara.com - Untuk menjaring berbagai masukan dari para pihak terkait dan memastikan peraturan disusun melalui proses terbaik, KLHK bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta, Kamis (11/10/2018)
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan, peraturan ini harus mempunyai cita rasa dan menjawab kondisi lapangan.
“Sistem penyangga kehidupan harus mencakupi semua tipe ekosistem, mulai dari pegunungan, daratan sampai pantai/laut, serta memperhatikan sociocultural dan biodiversity," tegas Wiratno.
Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dibahas sejak April 2018 ini merupakan peraturan turunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diatur sesuai mandat Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1990, yaitu: (1) Penetapan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; dan (3) pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Dalam sesi diskusi, ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mengatakan, RPP ini memiliki nilai yang sangat strategis dalam strategi konservasi di Indonesia. UU No. 5 tahun 1990 mengamatkan agar menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk diselamatkan sebagai sistem penyangga kehidupan.
“RPP harus mampu menentukan kriteria dan menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai sistem penyangga kehidupan, serta menyelamatkan wilayah tersebut dengan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak," jelasnya.
Sementara itu, Prof. Djoko Marsono, guru besar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan, fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, tidak hanya menjadi tugas dari hutan konservasi atau hutan lindung, namun juga hutan produksi dan bahkan dapat pula di areal non kawasan hutan.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan merupakan upaya sistematis yang dilakukan terhadap wilayah tertentu, yang ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Selain di Jakarta, konsultasi publik juga direncakanan akan digelar di beberapa wilayah Indonesia untuk menjaring pendapat, khususnya dari pemerintah saerah dan kelompok. Dari 8 Peraturan Pemerintah yang menjadi mandat dari Undang-Undang, terdapat 3 Peraturan Pemerintah yang masih perlu ditindaklanjuti, yaitu PP tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, PP tentang Peran Serta Masyarakat, dan PP tentang Cagar Biosfer.
Baca Juga: KLHK Raih Peringkat 3 Audit Kearsipan Eksternal
Agar RPP ini dapat segera menjadi PP, perlu dukungan dari para pihak termasuk sumbangsih pemikiran dan ide-ide pendekatan untuk pembaharuan konservasi, agar kendala-kendala di lapangan dapat diselesaikan dan diakomodir pengaturannya.
“PP ini harus bisa memastikan antara manusia dan hutan bisa hidup harmonis," kata Wiratno.
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah