Suara.com - Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta resmi diperpanjang. Ini setelah Gubernur Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018.
Dalam Pergub 106 itu tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Perpanjangan sistem ganjil genap resmi berlaku terhitung sejak 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
Diketahui, perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dinilai sukses selama penerapan saat gelaran Asian Games 2018 dan Para Asian Games 2018.
Dengan begitu, perpanjangan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (15/10/2018). Peraturan itu dibagi dalam dua sesi yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Hal ini berbeda dengan skema yang diterapkan selama Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yakni selama 15 jam penuh.
Dalam Pergub DKI yang baru itu, kebijakan ganjil genap ini tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Sebelumnya, Gubernur Anies mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 hanya akan berlaku hingga Sabtu (13/10/2018) ini.
Berikut ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin (15/10/2018):
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan M.H. Thamrin.
3. Jalan Jendral Sudirman.
4. Sebagian Jalan Jendral S. Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan H.R. Rasuna Said.
7. Jalan Jendral M.T. Haryono.
8. Jalan Jendral D.I. Panjaitan.
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.
Baca Juga: Top 5 Berita Artis: Istri Indro Wafat, Augie Fantinus Tersangka
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar