Suara.com - Forum Ummat Islam Revolusioner (FUIR) resmi melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ismail dituduh menyebarkan kabar bohong terkait video viral yang menayangkan aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid.
Juru Bicara FUIR Ahmad menyampaikan, Ismail telah berbohong soal bendera yang dibakar oknum Banser NU bukan merupakan atribut HTI. Dia pun menilai, pernyataan Ismail itu sangat berseberangan dengan fakta.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu ada," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Ahmad menyebut jika penyebaran berita hoaks soal klaim penyangkalan bendera HTI itu disampaikan Ismail melalui akun Twitter pribadinya.
"Beliau (Ismail) menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada," kata dia.
Laporan yang dibuat FUIR ini telah diterima polisi. Kasus yang dilaporkan atas nama Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM.
Dalam kasus ini, Ismail disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ahmad meminta polisi segara memproses dan mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Ismail. Dia juga berharap pelaporan ini bisa menyadarkan Ismail jika dirinya sudah keliru dan telah membohongi masyarakat.
Baca Juga: Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram