Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan terkait kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks yang dilakukan aktivis sosial Ratna Sarumpaet bukan pelanggaran pemilu. Ini dipastikan Bawaslu setelah mengkaji, mempelajari, dan mendapat masukan dari KPU.
Anggota Bawaslu, Ratna Dwi Pettalolo menuturkan hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu sebagaimana yang dilaporkan. Dengan demikian, Bawaslu menutup kasus tersebut.
"Setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan, kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU, peristiwa itu terbukti tidak ada pelanggaran pemilu," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018).
Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan terkait gagalnya proses klarifikasi terhadap Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya karena yang bersangkut sakit. Meski demikian ia menganggap tidak memengaruhi hasil putusan.
Bawaslu, kata Ratna, sudah mempelajari laporan tersebut sejak awal dan tidak menemukan adanya pelanggaran norma sebagiamana diatur dalam Undang Undang Pemilu Tahun 2017.
"Kalau kita lihat Pasal 280 UU Pemilu itu kan jelas, perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Setelah kami cocokkan dengan larangan-larangan kampanye itu tidak ada yang peristiwa itu yang dilaporkan itu tidak ada yang bisa dikaitkan dengan pelanggaran kampanye," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada tiga pelapor terkait penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet ke Bawaslu. Pertama, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang melaporkan hoaks Ratna sebagai dugaan pelanggaran kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maruf Amin melaporkan hoaks Ratna, sebagai dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno.
Ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Baca Juga: OTT Bupati Cirebon, KPK Kembali Sita Uang Rp200 Juta
Berita Terkait
-
Kubu Jokowi Minta Saran ke Bawaslu Agar Tak Melanggar Peraturan
-
Konsultasi Peraturan Kampanye, Kubu Jokowi Sambangi Bawaslu
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Konfrontir 3 Saksi Penting
-
Lagi, Bawaslu Datangi Polda untuk Periksa Ratna Sarumpaet
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi akan Periksa Kembali 3 Orang Saksi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas