Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap sejumlah tarif yang diminta tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam kasus suap beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Juru Bicara KPK Febri Doansyah mengatakan mengidentifikasi untuk pengisian jabatan tertentu di Cirebon dihargai tergantung tinggi ataupun rendah jabatan tersebut.
"Untuk kisaran Camat Rp 50 juta, eselon III Rp 100 juta, dan eselon II Rp 200 juta. Berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Febri menambahkan penerimaan jual beli jabatan, penyidik KPK menduga Sunjaya selalu menerima uang dalam sejumlah mutasi jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," ujar Febri
Untuk diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan total uang mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mencapai Rp 6,425 miliar. Namun pintarnya Sunjaya rekening tersebut atas nama orang lain. Tapi atas kuasa Sunjaya sendiri.
"Rekening digunakan sebagai penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018," ungkap Alexander
Untuk diketahui KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SUN) dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto (GAR) dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Pihak pemberi Gatot, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap Jual-Beli Jabatan
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap Jual-Beli Jabatan
-
Terungkap! Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon untuk Menang Pilkada
-
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Jual Jabatan Lurah Sampai Camat
-
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka OTT Jual Beli Jabatan
-
OTT Bupati Cirebon, KPK Kembali Sita Uang Rp200 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!