Suara.com - Untuk mempertahankan kelestarian Rangkong Gading, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018, pada 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028. SRAK Rangkong Gading ini adalah hasil pembahasan bersama dari perwakilan pemerintah, pakar, LSM, swasta akademisi, dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut implementasinya, KLHK melakukan sosialisasi di Kalimantan, yang diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018). Hadir dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno.
Wiratno mengharapkan, populasi Rangkong Gading dapat terjaga kelestariannya,sehingga satwa langka ini dapat terus menjalankan peran ekologinya untuk mempertahankan ekosistem hutan yang menjadi habitatnya.
"Sebagaimana yang tertera pada SRAK Rangkong Gading, visi bersama pada 2028 adalah populasi Rangkong Gading dapat pulih dan terjaga kelestariannya dengan dukungan kemitraan para pihak," ujarnya.
SRAK Rangkong Gading mengusung lima strategi utama konservasi, yaitu 1) pengelolaan populasi dan habitan; 2) aturan dan kebijakan; 3) kemitraan dan kerjasama dalam mendukung konservasi Rangkong Gading; 4) komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk konservasi Rangkong Gading; dan 5) pendanaan untuk mendukung konservasi Rangkong Gading. Komitmen dan kerja para pihak akan menentukan pemulihan populasi, serta konservasi Rangkong Gading di masa mendatang.
SRAK Rangkong Gading ini dinilai penting untuk mendapatkan komitmen dari berbagai dan dapat menjadi pedoman bagi dalam mengintegrasikan peran masing-masing.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi keanekaragaman hayati yang tinggi. Salah satunya dengan keberadaan Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) yang memiliki peringkat populasi terbesar di Asia.
Di Indonesia, populasi terbesar satwa ini ditemukan di Kalimantan dan Sumatera.
Jenis ini mempunyai peran yang penting dalam sebuah ekosistem, yaitu sebagai penyebar benih pohon buah yang baik, karena mampu terbang sampai 100 km. Selain itu, ketergantungan Rangkong Gading pada pohon yang tegap dan kuat untuk bersarang dapat pula mengindikasikan tingkat lesehatan suatu ekosistem.
Baca Juga: KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement
Saat ini, semua jenis enggang, termasuk Rangkong Gading dikategorikan sebagai jenis yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Namun, populasi satwa ini juga tak lepas dari berbagai ancaman di dalam. Hal ini dipicu dengan kegiatan perburuan terhadap satwa tersebut untuk awetan atau hiasan. Permintaan banyak datang dari luar negeri.
Selain itu, kegiatan deforestasi yang mendorong terjadinya penyusutan habitat Rangkong menjadi penyebab lain yang memacu menurunya jumlah populasi. Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN.
Dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan revolusi pada COP17 CITES di Johannesburg, Afrika Selatan pada 2016, tentang Rangkong Gading. Revolusi ini akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong Gading, yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.
Menindakjanjuti Resolusi 17.11 tersebut, Indonesia mengambil tindak lanjut, antara lain dengan menyusun dokumen SRAK Rangkong Gading. Penyusunan SRAK telah melalui serangkaian proses pembahasan untuk menggalang komitmen dan masukan terkait strategi dan rencana aksi, antara lain melalui serangkaian konsultasi publik di tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan, serta tingkat nasional di Jakarta.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
-
Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui