Suara.com - Untuk mempertahankan kelestarian Rangkong Gading, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018, pada 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028. SRAK Rangkong Gading ini adalah hasil pembahasan bersama dari perwakilan pemerintah, pakar, LSM, swasta akademisi, dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut implementasinya, KLHK melakukan sosialisasi di Kalimantan, yang diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018). Hadir dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno.
Wiratno mengharapkan, populasi Rangkong Gading dapat terjaga kelestariannya,sehingga satwa langka ini dapat terus menjalankan peran ekologinya untuk mempertahankan ekosistem hutan yang menjadi habitatnya.
"Sebagaimana yang tertera pada SRAK Rangkong Gading, visi bersama pada 2028 adalah populasi Rangkong Gading dapat pulih dan terjaga kelestariannya dengan dukungan kemitraan para pihak," ujarnya.
SRAK Rangkong Gading mengusung lima strategi utama konservasi, yaitu 1) pengelolaan populasi dan habitan; 2) aturan dan kebijakan; 3) kemitraan dan kerjasama dalam mendukung konservasi Rangkong Gading; 4) komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk konservasi Rangkong Gading; dan 5) pendanaan untuk mendukung konservasi Rangkong Gading. Komitmen dan kerja para pihak akan menentukan pemulihan populasi, serta konservasi Rangkong Gading di masa mendatang.
SRAK Rangkong Gading ini dinilai penting untuk mendapatkan komitmen dari berbagai dan dapat menjadi pedoman bagi dalam mengintegrasikan peran masing-masing.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi keanekaragaman hayati yang tinggi. Salah satunya dengan keberadaan Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) yang memiliki peringkat populasi terbesar di Asia.
Di Indonesia, populasi terbesar satwa ini ditemukan di Kalimantan dan Sumatera.
Jenis ini mempunyai peran yang penting dalam sebuah ekosistem, yaitu sebagai penyebar benih pohon buah yang baik, karena mampu terbang sampai 100 km. Selain itu, ketergantungan Rangkong Gading pada pohon yang tegap dan kuat untuk bersarang dapat pula mengindikasikan tingkat lesehatan suatu ekosistem.
Baca Juga: KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement
Saat ini, semua jenis enggang, termasuk Rangkong Gading dikategorikan sebagai jenis yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Namun, populasi satwa ini juga tak lepas dari berbagai ancaman di dalam. Hal ini dipicu dengan kegiatan perburuan terhadap satwa tersebut untuk awetan atau hiasan. Permintaan banyak datang dari luar negeri.
Selain itu, kegiatan deforestasi yang mendorong terjadinya penyusutan habitat Rangkong menjadi penyebab lain yang memacu menurunya jumlah populasi. Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN.
Dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan revolusi pada COP17 CITES di Johannesburg, Afrika Selatan pada 2016, tentang Rangkong Gading. Revolusi ini akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong Gading, yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.
Menindakjanjuti Resolusi 17.11 tersebut, Indonesia mengambil tindak lanjut, antara lain dengan menyusun dokumen SRAK Rangkong Gading. Penyusunan SRAK telah melalui serangkaian proses pembahasan untuk menggalang komitmen dan masukan terkait strategi dan rencana aksi, antara lain melalui serangkaian konsultasi publik di tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan, serta tingkat nasional di Jakarta.
Berita Terkait
- 
            
              Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
 - 
            
              Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
 - 
            
              Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
 - 
            
              Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
 - 
            
              Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM