Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan capaian 4 tahun pemerintah, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada media, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, KLHK berperan dalam Pilar IV Capaian 4 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yaitu Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan. Secara garis besar, ada 3 fokus yang telah dilakukan, yaitu Deforestasi, Penegakan Hukum LHK, dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Deforestasi
Siti menjelaskan, pihaknya telah berhasil menekan angka deforestasi di Indonesia. Pada 2014-2015, laju deforestasi mencapai 1,09 juta ha. Angka tersebut mayoritas disumbang dari kebakaran hutan dan lahan.
KLHK berhasil menekan laju deforestasi pada rentang 2016-2017 hingga hanya sekitar 480 ribu ha. Angka tersebut terbagi dalam 310 ribu ha berasal dari area hutan dan 170 ribu ha dari area non hutan.
Keberhasilan menekan laju deforestasi menjadi sangat penting. Menurut Siti, tidak sulit untuk menjelaskan kepada internasional bahwa Indonesia dapat mengelola hutan dengan baik. Keberhasilan ini juga terkait keberhasilan pemerintah Indonesia menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang bermuara pada Forest Law Enforcement Governance and Trade - Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Sistem inilah yang menjamin kayu-kayu bersertifikat SVLK sebagai kayu yang legal, sehingga dapat diekspor dan langsung diterima di Eropa.
Penegakan Hukum LHK
Pada 2015-2018 hingga 15 Oktober 2018, hampir 550 kasus terkait kejahatan LHK telah dibawa ke pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sebanyak 500 perusahaan yang terlibat kasus kejahatan LHK juga telah dikenai sanksi administratif, bahkan hingga ada yang dicabut izinnya.
Pada kasus karhutla sejak 2015, KLHK juga telah mengeluarkan 56 sanksi administrasi, 115 teguran tertulis dan 12 gugatan. Terkait dengan kasus kerusakan lingkungan, KLHK menetapkan 23 Sanksi Administratif, dalam kasus pencemaran lingkungan, 251 perusahaan telah dikenai sanksi administratif.
Dalam hal operasi pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan, lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan TNI dan Polri. Sebanyak 11.012,21 m kubik kayu berhasil diamankan dari 214 Operasi Illegal Logging.
Baca Juga: Menteri LHK: Kawasan Konservasi Bernilai Ekologis Sosial
Tumbuhan dan satwa liar dilindungi juga berhasil diamankan, yaitu 213.976 ekor dan 10.363 bagian tubuh. Berbagai operasi yang dilakukan KLHK bersama TNI dan Polri, berhasil mengamankan kawasan hutan seluas 8.294.968 ha.
Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mengendalikan karhutla, termasuk rapat koordinasi dan rapat evaluasi di tingkat nasional, pusat, dan daerah. Pada tingkat nasional, arahan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Terjadi penurunan titik panas atau hotspot sebesar 88,50 persen dibanding pad 2015. Pada tahun tersebut, terdapat 70.971 titik hotspot. Luas indikatif karhutla tercatat menurun sebesar 92,5 persen dibandingkan 2015, yang mencapai 2,6 juta ha. Tahun ini hingga Agustus, luas karhutla sekitar 194.757 ha.
Keberhasilan ini tidak lain berkat corrective action oleh Presiden Joko Widodo. Corrective action pertama adalah kepemimpinan langsung dari presiden, yang diikuti pimpinan tinggi kementerian/lembaga. Kedua, perbaikan dan penguatan instrumen-instrumen dalam pengendalian karhutla, dan ketiga, partisipasi masyarakat berbentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan kerja sama berbagai pihak.
Patroli Terpadu juga dilakukan bersama-sama TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, dan dinas terkait. Selain peningkatan sarana dan prasarana, inovasi dalam teknologi pengendalian karhutla terus dikembangkan KLHK, antara lain dengan mengembangkan early warning system, early detection system, dan groundcheck hotspot.
Hal ini sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi karhutla, sehingga dapat mencegah dan menekan kejadian karhutla.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Berpeluang Diperiksa
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Menteri LHK Cabut Izin dan Ancam Penjarakan Pelaku Perusak Lingkungan Penyebab Banjir Jakarta
-
Dear Ahmad Dhani, Perempuan Indonesia Bukan Siti Nurbaya yang Mau Dijodohkan Demi Program Naturalisasi
-
Siapa Gusti Randa? Ceramahi Bung Towel Bahas Nasib STY, Populer Lewat Film Siti Nurbaya hingga Jadi Plt Ketum PSSI!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap