- ICW mencatat kerugian negara Rp330,9 triliun sepanjang 2024, namun pemulihan hanya mencapai 4,84 persen.
- Tingkat pemulihan rendah diduga karena hakim kurang maksimal menerapkan Pasal 18 UU Tipikor terhadap terdakwa korupsi.
- Mayoritas terdakwa korupsi berasal dari sektor swasta, pemerintah daerah, dan kepala desa berdasarkan 1.768 putusan dikaji.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan tingkat pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2024 masih rendah. Padahal, total kerugian keuangan negara yang dihitung ICW pada 2024 mencapai Rp330,9 triliun.
“Namun sayangnya, tingkat pemulihan kerugian negara masih sangat rendah, yakni 4,84 persen yang terdiri dari total denda sebesar Rp316 miliar dan total uang pengganti sebesar Rp16,58 triliun,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Dia menilai tingkat pemulihan kerugian keuangan negara itu disebabkan tidak maksimalnya penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh hakim.
“Sebab, hanya 63,56 persen terdakwa yang dikenakan uang pengganti dari seluruh terdakwa,” ujar Wana.
Laporan ini disampaikan setelah ICW melakukan kajian terhadap 1.768 putusan yang terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 putusan tingkat banding, 193 putusan kasasi, dan 49 putusan peninjauan kembali.
Dari seluruh putusan tersebut, terdapat 1.869 terdakwa, didominasi orang perseorangan, yaitu 1.865 terdakwa dan terpidana serta hanya 6 terdakwa korporasi. Pekerjaan terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta yaitu 603 orang, disusul pegawai pemerintah daerah 462 orang, dan kepala desa 204 orang.
Di sisi lain terdakwa dari jabatan strategis seperti legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN masih relatif rendah, yaitu sebanyak 110 orang.
Vonis pengadilan menunjukkan bahwa Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling banyak digunakan, yaitu untuk 1.123 terdakwa.
Kemudian, 437 terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan
“Rata-rata hukuman penjara adalah 3 tahun 3 bulan dengan vonis terberat 16 tahun dan teringan 10 bulan. Mudahnya pembuktian dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 memberikan kontribusi tersendiri bagi tingginya penggunaan kedua pasal ini. Instrumen pasal ini pada praktiknya masih menimbulkan permasalahan implementatif,” tutur Wana.
Berdasarkan sebaran wilayah, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan putusan terbanyak, yaitu 148, diikuti Jawa Timur dengan 129 putusan, dan Sulawesi Selatan 123 putusan. Putusan paling sedikit ditemukan di Papua Barat dan Yogyakarta, masing-masing 17 putusan.
Dari kategori perkara, sektor utilitas mendominasi dengan 322 putusan, kemudian desa 310 putusan, pemerintahan 282 putusan, perbankan 153 putusan, dan pendidikan 129 putusan.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih memiliki kerentanan, terutama pada sektor utilitas dan pengelolaan anggaran desa. Pemerintah gagal menyusun mekanisme pencegahan yang konsisten untuk menekan angka korupsi,” tandas Wana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS