- ICW mencatat kerugian negara Rp330,9 triliun sepanjang 2024, namun pemulihan hanya mencapai 4,84 persen.
- Tingkat pemulihan rendah diduga karena hakim kurang maksimal menerapkan Pasal 18 UU Tipikor terhadap terdakwa korupsi.
- Mayoritas terdakwa korupsi berasal dari sektor swasta, pemerintah daerah, dan kepala desa berdasarkan 1.768 putusan dikaji.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan tingkat pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2024 masih rendah. Padahal, total kerugian keuangan negara yang dihitung ICW pada 2024 mencapai Rp330,9 triliun.
“Namun sayangnya, tingkat pemulihan kerugian negara masih sangat rendah, yakni 4,84 persen yang terdiri dari total denda sebesar Rp316 miliar dan total uang pengganti sebesar Rp16,58 triliun,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Dia menilai tingkat pemulihan kerugian keuangan negara itu disebabkan tidak maksimalnya penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh hakim.
“Sebab, hanya 63,56 persen terdakwa yang dikenakan uang pengganti dari seluruh terdakwa,” ujar Wana.
Laporan ini disampaikan setelah ICW melakukan kajian terhadap 1.768 putusan yang terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 putusan tingkat banding, 193 putusan kasasi, dan 49 putusan peninjauan kembali.
Dari seluruh putusan tersebut, terdapat 1.869 terdakwa, didominasi orang perseorangan, yaitu 1.865 terdakwa dan terpidana serta hanya 6 terdakwa korporasi. Pekerjaan terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta yaitu 603 orang, disusul pegawai pemerintah daerah 462 orang, dan kepala desa 204 orang.
Di sisi lain terdakwa dari jabatan strategis seperti legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN masih relatif rendah, yaitu sebanyak 110 orang.
Vonis pengadilan menunjukkan bahwa Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling banyak digunakan, yaitu untuk 1.123 terdakwa.
Kemudian, 437 terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan
“Rata-rata hukuman penjara adalah 3 tahun 3 bulan dengan vonis terberat 16 tahun dan teringan 10 bulan. Mudahnya pembuktian dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 memberikan kontribusi tersendiri bagi tingginya penggunaan kedua pasal ini. Instrumen pasal ini pada praktiknya masih menimbulkan permasalahan implementatif,” tutur Wana.
Berdasarkan sebaran wilayah, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan putusan terbanyak, yaitu 148, diikuti Jawa Timur dengan 129 putusan, dan Sulawesi Selatan 123 putusan. Putusan paling sedikit ditemukan di Papua Barat dan Yogyakarta, masing-masing 17 putusan.
Dari kategori perkara, sektor utilitas mendominasi dengan 322 putusan, kemudian desa 310 putusan, pemerintahan 282 putusan, perbankan 153 putusan, dan pendidikan 129 putusan.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih memiliki kerentanan, terutama pada sektor utilitas dan pengelolaan anggaran desa. Pemerintah gagal menyusun mekanisme pencegahan yang konsisten untuk menekan angka korupsi,” tandas Wana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
-
Fit and Proper Test DPR Disebut Cuma Formalitas, Formappi: Hanya Panggung Politik