News / Nasional
Kamis, 04 Desember 2025 | 21:25 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) berbincang dengan bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan mengonfirmasi telah mengidentifikasi 12 perusahaan terindikasi penyebab bencana ekologis di Sumatra.
  • Identitas 12 perusahaan tersebut dirahasiakan demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
  • Pemerintah siap menindaklanjuti dengan sanksi pidana, perdata, hingga pencabutan izin usaha perusahaan terbukti.

Suara.com - Sebuah daftar berisi nama-nama yang diduga menjadi biang kerok di balik bencana ekologis di Sumatra kini berada di tangan pemerintah. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengonfirmasi telah mengantongi identitas 12 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan hingga memperparah banjir dan tanah longsor di tiga provinsi, namun memilih untuk merahasiakannya rapat-rapat.

Alasan di balik kerahasiaan ini, menurut sang menteri, adalah untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terganggu. Saat dicecar wartawan, ia bersikukuh untuk tidak membocorkan nama-nama tersebut.

"Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” ujar Raja usai mengikuti rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Sikap 'tutup mulut' ini konsisten ditunjukkan Raja Juli. Ia enggan merinci lebih jauh soal langkah penindakan yang telah diambil, namun menegaskan bahwa temuan indikasi pelanggaran tersebut sangat serius dan siap untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Ia juga mengisyaratkan bahwa jumlah perusahaan yang diselidiki bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti di lapangan oleh tim penegak hukum.

“Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum,” katanya.

Suasana semakin memanas ketika awak media mencoba memancing dengan menyebut inisial salah satu perusahaan raksasa, TPL. Namun, Raja Juli kembali mengelak, menolak untuk membenarkan maupun membantah.

"Saya tidak bisa jawab ya. Nanti,” katanya singkat.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Raja Juli secara terbuka mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat merespons bencana dahsyat di Sumatra.

Baca Juga: Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!

"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," ujar Raja dalam rapat tersebut.

Temuan awal tim Gakkum di lapangan ternyata sangat mengejutkan, di mana indikasi pelanggaran ditemukan di belasan lokasi yang dikelola oleh badan usaha di satu provinsi saja.

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," sambungnya.

Ia berjanji bahwa proses hukum tidak akan main-main dan hasilnya akan segera dilaporkan secara transparan kepada DPR dan publik jika waktunya sudah tepat.

"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tambah Raja.

Ancaman sanksi yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Selain jerat pidana dan perdata, sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin usaha sudah di depan mata.

Load More