- Menteri Kehutanan mengonfirmasi telah mengidentifikasi 12 perusahaan terindikasi penyebab bencana ekologis di Sumatra.
- Identitas 12 perusahaan tersebut dirahasiakan demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
- Pemerintah siap menindaklanjuti dengan sanksi pidana, perdata, hingga pencabutan izin usaha perusahaan terbukti.
Suara.com - Sebuah daftar berisi nama-nama yang diduga menjadi biang kerok di balik bencana ekologis di Sumatra kini berada di tangan pemerintah. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengonfirmasi telah mengantongi identitas 12 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan hingga memperparah banjir dan tanah longsor di tiga provinsi, namun memilih untuk merahasiakannya rapat-rapat.
Alasan di balik kerahasiaan ini, menurut sang menteri, adalah untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terganggu. Saat dicecar wartawan, ia bersikukuh untuk tidak membocorkan nama-nama tersebut.
"Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” ujar Raja usai mengikuti rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Sikap 'tutup mulut' ini konsisten ditunjukkan Raja Juli. Ia enggan merinci lebih jauh soal langkah penindakan yang telah diambil, namun menegaskan bahwa temuan indikasi pelanggaran tersebut sangat serius dan siap untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa jumlah perusahaan yang diselidiki bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti di lapangan oleh tim penegak hukum.
“Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum,” katanya.
Suasana semakin memanas ketika awak media mencoba memancing dengan menyebut inisial salah satu perusahaan raksasa, TPL. Namun, Raja Juli kembali mengelak, menolak untuk membenarkan maupun membantah.
"Saya tidak bisa jawab ya. Nanti,” katanya singkat.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Raja Juli secara terbuka mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat merespons bencana dahsyat di Sumatra.
Baca Juga: Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," ujar Raja dalam rapat tersebut.
Temuan awal tim Gakkum di lapangan ternyata sangat mengejutkan, di mana indikasi pelanggaran ditemukan di belasan lokasi yang dikelola oleh badan usaha di satu provinsi saja.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," sambungnya.
Ia berjanji bahwa proses hukum tidak akan main-main dan hasilnya akan segera dilaporkan secara transparan kepada DPR dan publik jika waktunya sudah tepat.
"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tambah Raja.
Ancaman sanksi yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Selain jerat pidana dan perdata, sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin usaha sudah di depan mata.
Raja Juli bahkan mengungkap rencana yang lebih besar untuk mencabut izin sekitar 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia yang dinilai berkinerja buruk, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana.
Rencana pencabutan izin di lahan seluas kurang lebih 750.000 hektare ini kini tinggal menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Viral Zita Anjani Ngepel Rumah Korban Banjir, Netizen Sadar Gerakannya Janggal
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?