Suara.com - Badan SAR Nasional menemukan potongan tubuh para korban pesawat jatuh Lion Air JT610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Potongan tubuh yang ditemukan oleh tim SAR berupa organ vital seperti telinga dan lainnya milik korban, mengambang di perairan Tanjung Karawang.
Direktur Operasi Pencarian dan Pertolongan Basarnas Bambang Suryo Aji mengatakan, tim SAR hingga kekinian terus melakukan evakuasi, mencari korban yang menumpangi pesawat nahas itu.
"Saat ini baru ditemukan berapa potongan tubuh dari kaki, tangan, maupun lainnya. Ada telinga juga ditemukan dan bagian dalam perut," kata Bambang saat ditemui di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
Bambang menjelaskan, potongan tubuh para korban itu sudah disimpan ke dalam 6 kantung mayat yang telah dibawa oleh petugas menuju RS Polri Kramatjati.
Nantinya, di RS itu, potongan tubuh tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim DVI Mabes Polri.
Untuk diketahui, pesawat Lion Air JT610 lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada pukul 6.20 WIB.
Pesawat itu hilang kontak sekitar pukul 6.33 WIB, saat pesawat baru 10 menit mengudara hingga akhirnya ditemukan terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Pesawat ini diketahui membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot.
Baca Juga: Pesawat Jatuh, Masyarakat Kirim Karangan Bunga Duka ke Lion Tower
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI