Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di kantor PT. Smart Tbk, dan PT. BSA, pada Selasa (30/10/2018) sejak pukul 11.00 WIB. Dua lokasi kantor tersebut berada di satu gedung kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan terkait kasus penerimaan hadiah atau janji, tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
"Sejak siang Pukul 11.00 WIB, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. SMART, Tbk. dan PT. BSA yang terdapat di satu gedung di Jakarta," kata Febri, dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Dalam penggeledahan tersebu, Febri mengatakan penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua anak usaha perusahaan PT. Sinar Mas Argo Resource and Teknologi tersebut. Diantarannya dua dus dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen koorporasi yang berhasil disita.
"Serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk," kata Febri.
Febri menjelaskan, penggeledahan di Jakarta dilakukan secara bersamaan dengan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah.
Febri menambahkan penyidik KPK tengah mempelajari dari 5 lokasi yang telah dilakukan penggeledahan.
"Jadi kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah Anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," kata Febri
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka gratifikasi terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup, Provinsi Kalteng Tahun 2018. Ketujuh tersangka tersebut merupakan 13 orang yang terjaring OTT KPK pada, Jumat (26/10/2018).
Baca Juga: Main Film, DJ Yasmin Akui Aktingnya Masih Buruk
Dari tujuh tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.
Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis