Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo (CW) sebagai tersangka menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Kebumen 2015-2016.
Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji.
"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Diduga, lanjut Basaria, jika uang ketok atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2015.
"Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan "uang aspirasi". Namun, diduga disampaikan juga oleh pihak Pemkab, agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek, maka dewan akan menerima "mentahan," ungkap Basaria.
Dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD-P Tahun 2016, anggota DPRD pernah meminta gaji ke-13 pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil.
"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurangnya Rp 50 juta," ucap Basaria.
Atas perbuatannya, Cipto Waluyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: 12 Modus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Versi Ridwan Kamil
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Penetapan dua tersangka itu, merupakan pengembangan penanganan dua perkara terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun 2016.
Sebelumnya, perkara itu diawali oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta.
"Dalam proses penanganan perkara itu, ditemukan sejumlah bukti-bukti yang kuat sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD dan swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan Bupati dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Basaria.
Dalam perkara itu, KPK melihat korupsi terjadi secara sistematis, yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, "fee" proyek yang didapatkan Bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan-perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek hingga pencucian uang oleh korporasi yang terafiliasi oleh Bupati. (Antara)
Berita Terkait
-
Praktik Suap Taufik Kurniawan Gunakan Kode Ton
-
Tersangka, PAN Belum Ganti Taufik Kurniawan dari Pimpinan DPR
-
Taufik Kurniawan Jadi TSK, PAN Pikir-pikir Kasih Bantuan Hukum
-
KPK Telisik Aliran Duit Suap Proyek Meikarta untuk Biayai Pilkada
-
Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp 3,65 Miliar DAK Kebumen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu