Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaksan ada kode yang pakai Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam praktik suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan kode suap tersebut adalah satuan ukuran berat 'ton' yang mengacu kepada uang Rp1 miliar.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah 'satu ton'," Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria mengatakan dalam pengembangan penyidikan kasus suap DAK 2016, Taufik menerima uang suap sebesar Rp3,65 miliar. Dugaan uang itu terkait dari perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, bersumber dari dana APBD anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.
Basaria menduga mantan terpidana Bupati nonaktif Muhammad Yahya Fuad mendapat bantuan dari Taufik untuk pengeluaran Dana Alokasi (DAK) tahun 2016 tersebut. Dari hasil penyidikan, uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh orang kepercayaan Yahya.
"Itu pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Rencana penyerahan ke tiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terjaring OTT," ujar Basaria
Proses penyelidikan terhadap Wakil Ketua Umum PAN itu telah dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu. Taufik sempat diminta keterangan ke KPK dalam proses penyelidikan pada awal September 2018 lalu.
Taufik juga sudah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat (28/10/2018).
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Mengaku Anggota Polri, Pelaku Palak Warga Johar Baru dengan Pisau
Berita Terkait
-
Tersangka, PAN Belum Ganti Taufik Kurniawan dari Pimpinan DPR
-
Taufik Kurniawan Jadi TSK, PAN Pikir-pikir Kasih Bantuan Hukum
-
Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp 3,65 Miliar DAK Kebumen
-
12 Modus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Versi Ridwan Kamil
-
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks