Suara.com - DPR menyetujui 55 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan perubahan prolegnas 2015-2019. Hal itu kemudian mengubah jumlah RUU yang semula 185 draf menjadi 189 naskah.
Persetujuan itu disepakati dalam sidang paripurna DPR di kompleks parlemen, Rabu (30/10/2018). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto didampingi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut menyatakan setuju terhadap penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, awalnya terdapat 77 RUU yang diajukan masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2019. Sebanyak 77 RUU itu merupakan usulan DPR RI, DPD RI dan pemerintah.
"Rinciannya 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," kata Supratman dalam sidang.
Sudirman menjelaskan, DPR, DPD dan pemerintah menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019 yang awalnya 185 RUU menjadi 189 RUU sehingga ada 4 RUU yang ditambahkan.
Keempat RUU yang menjadi tambahan tersebut ialah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diusulkan Komisi V DPR.
Kemudian ada RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), RUU tentang Perubahan atas UU No 37/2008 tentang Ombusman RI, yang diusulkan Pemerintah, dan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap