Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya memerlukan payung hukum untuk mengawasi konten yang disiarkan melalui internet.
Andre, di Jakarta, Kamis (1/11/2018), mengatakan selama ini pengawasan KPI dilakukan terhadap media-media mainstream seperti televisi dan radio, namun tidak bisa menjangkau konten di internet. Untuk itu, revisi UU Penyiaran harus segera diselesaikan.
"Komisi Penyiaran Indonesia menganggap perlu terjadi perubahan regulasi saat ini. Untuk media mainstream seperti televisi, radio sudah berjalan baik, tapi ada broadcasting internet saat ini tidak ada pengawasan dari Komisi Penyiaran. Salah satunya kami mendorong regulasi konvergensi ini," kata Yuliandre.
Isu tersebut, menurut Andre, disampaikan jajaran komisioner KPI saat diterima Wakil Presiden di kantornya, Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan tersebut, KPI melaporkan terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang begitu cepat, sementara aturan pengawasan penayangan konten di internet belum ada.
"Kami mohon arahan Bapak (Wapres) terhadap regulasi Over The Top atau OTT yang sedang menjadi tren saat ini. Kami tidak dapat mengambil tindakan terhadap penayangan di internet yang kontennya tidak sesuai aturan, seperti hoaks, black campaign atau misalnya penayangan korban bencana yang terlalu vulgar," ujar dia pula.
Selain itu, pihaknya berharap regulasi dapat mendukung siaran nasional, agar tidak kalah saing dengan siaran luar negeri yang sudah lebih mudah diakses masyarakat termasuk di daerah perbatasan.
Andre dalam keterangan pers Setwapres menyatakan pihaknya menjadikan UU ITE dasar hukum menjerat pelanggaran di dunia maya, karena UU Penyiaran belum mengatur pengawasan terhadap tayangan konten layanan di internet. Revisi UU Penyiaran telah memasuki tahun ke delapan, namun belum juga usai.
KPI memiliki 9 orang komisioner yang membidangi kelembagaan, perizinan televisi dan radio, serta konten siaran terhadap 300 televisi berlangganan, 850 televisi lokal, 16 televisi nasional, dan 1.682 stasiun radio. (Antara)
Berita Terkait
-
WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil
-
XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution
-
Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur