Suara.com - Polisi meringkus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Sri Wahyuniati pada Rabu (31/10/2018) malam lantaran dianggap melakukan praktik pungutan liar terkait pembuatan e-KTP warga
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan OTT tersebut dilakukan usai mendapat keluhan tentang lambannya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dispendukcapil. Laporan yang diterima polisi, masyarakat yang ingin dokumen kependudukan miliknya selesai lebih cepat diminta membayar uang sejumlah Rp 100.000 untuk satu e-KTP
"Sehari hasil punglinya bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 9 juta. Seminggu bisa mencapai Rp 35 juta," kata Kusworo dikutip dari timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com
Mekanisme penyerahan uang hasil pungli kata Kusworo, dilakukan bervariasi sesuai dengan komando Kadispendukcapil. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga meringkus dua pelaku lain yakni Yuni dan K yang berperan menjadi pengepul hasil pungli dari para calo.
"Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil pungli ini diserahkan secara tunai. Namun kami masih akan selidiki lebih jauh," katanya.
Ia mengatakan praktek pungli di Dispendukcapil berlangsung sejak Maret 2018 hingga sekarang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aliran dana masih dinikmati oleh Yuni dan tersangka K. Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan Sri
"Ini kan masih satu hari, keterangan yang diperoleh juga masih belum ada kesesuaian satu dengan lain. Sementara ini, aliran dana masih dinikmati oleh tersangka K dan Kepala Dispendukcapil," lanjutnya.
Kusworo mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan penyegelan di empat ruangan di Kantor Dispendukcapil. Kemarin, 20 orang diperiksa sebagai saksi termasuk 3 pejabat Dispendukcapil.
"Pelayanan di Dispendukcapil masih berlangsung seperti biasa. Namun empat ruangan masih kita segel. InsyaAllah 2 hari lagi kita lakukan penggeledahan kembali," ucapnya.
Baca Juga: Kopaska TNI AL Temukan Mesin Pesawat Lion Air JT 610
Kadispendukcapil dijerat dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka K dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Berita ini kali pertama ditayangkan timesindonesia.co.id dengan judul: "Hasil Pungli di Kantor Dispendukcapil Capai Rp 9 Juta per Hari"
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026