Suara.com - Polisi meringkus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Sri Wahyuniati pada Rabu (31/10/2018) malam lantaran dianggap melakukan praktik pungutan liar terkait pembuatan e-KTP warga
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan OTT tersebut dilakukan usai mendapat keluhan tentang lambannya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dispendukcapil. Laporan yang diterima polisi, masyarakat yang ingin dokumen kependudukan miliknya selesai lebih cepat diminta membayar uang sejumlah Rp 100.000 untuk satu e-KTP
"Sehari hasil punglinya bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 9 juta. Seminggu bisa mencapai Rp 35 juta," kata Kusworo dikutip dari timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com
Mekanisme penyerahan uang hasil pungli kata Kusworo, dilakukan bervariasi sesuai dengan komando Kadispendukcapil. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga meringkus dua pelaku lain yakni Yuni dan K yang berperan menjadi pengepul hasil pungli dari para calo.
"Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil pungli ini diserahkan secara tunai. Namun kami masih akan selidiki lebih jauh," katanya.
Ia mengatakan praktek pungli di Dispendukcapil berlangsung sejak Maret 2018 hingga sekarang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aliran dana masih dinikmati oleh Yuni dan tersangka K. Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan Sri
"Ini kan masih satu hari, keterangan yang diperoleh juga masih belum ada kesesuaian satu dengan lain. Sementara ini, aliran dana masih dinikmati oleh tersangka K dan Kepala Dispendukcapil," lanjutnya.
Kusworo mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan penyegelan di empat ruangan di Kantor Dispendukcapil. Kemarin, 20 orang diperiksa sebagai saksi termasuk 3 pejabat Dispendukcapil.
"Pelayanan di Dispendukcapil masih berlangsung seperti biasa. Namun empat ruangan masih kita segel. InsyaAllah 2 hari lagi kita lakukan penggeledahan kembali," ucapnya.
Baca Juga: Kopaska TNI AL Temukan Mesin Pesawat Lion Air JT 610
Kadispendukcapil dijerat dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka K dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Berita ini kali pertama ditayangkan timesindonesia.co.id dengan judul: "Hasil Pungli di Kantor Dispendukcapil Capai Rp 9 Juta per Hari"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang