Suara.com - Universitas Islam Malang, Jawa Timur, menerbitkan aturan pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di kampus maupun dalam kegiatan yang mengatasnamakan kampus.
Pelarangan ini tertulis dalam Keputusan Rektor Unisma nomor 676/G152/U.KPK/R/1.16/X/2018 tentang Peraturan Berpakaian di dalam Kampus atau kegiatan atas nama Unisma. Persisnya, dalam Pasal 1 ayat 1 b tentang Aturan Berpakaian Muslim.
Dalam poin ke-7 tertulis bahwa ”Tidak menutup wajah dalam bentuk apa pun, kecuali alasan sakit yang dapat dibuktikan secara indrawi atau dengan surat keterangan dokter”.
Hingga berita ini diunggah, TimesIndonesia—jaringan Suara.com, masih berupaya meminta keterangan resmi dari Rektorat Unisma.
Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir membebaskan kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi para mahasiswi.
”Kementerian hanya mengatur hak semua orang, harus dilindungi semua, hak seseorang ya, yang tidak boleh adalah yang menimbulkan radikalisme, ini yang kami larang,” tutur Nasir.
Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, juga melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus.
UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 sebagai dasar pelarangan tersebut.
Berita ini kali pertama diterbitkan Timesindonesia.co.id dengan judul ”Unisma Larang Mahasiswi Muslim Gunakan Cadar”
Baca Juga: Prabowo Disebut Juru Kampanye Terbaik Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL