Suara.com - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa (23/10/2018), memutuskan bahwa Prancis melanggak HAM dengan melarang warganya mengenakan cadar.
Keputusan Komite HAM PBB itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan dua orang perempuan Prancis pada 2016 lalu. Keduanya pada tahun 2012 didenda pemerintah Prancis karena mengenakan cadar di ruang publik.
Dalam keputusannya, komite itu mengatakan bahwa pelarangan pengenaan cadar di ruang publik oleh Prancis telah membatasi hak para perempuan itu untuk memanifestasikan kepercayaan agama mereka. Prancis juga disebut belum memberikan penjelasan yang cukup mengapa pelarangan cadar diperlukan.
"Alih-alih melindungi perempuan bercadar, efek pelarangan itu sebaliknya bisa memaksa para perempuan tersebut terkurung di dalam rumah, membatasi akses mereka ke layanan publik, dan meminggirkan mereka," bunyi pernyataan komite itu lebih lanjut.
Komite HAM PBB kini memberi Prancis waktu 180 hari untuk memberikan ganti rugi kepada dua perempuan tersebut. Prancis juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang sudah diambil untuk mencegah perlakuan tidak adil serupa di masa depan, "termasuk di dalamnya mengevaluasi kembali undang-undangnya."
Tetapi keputusan Komite HAM PBB itu ditanggapi dingin oleh Prancis. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan bahwa larangan cadar "sesuai dengan prinsip persaudaraan (fraternity) dan nilai-nilai utama dalam masyarakat demokratis yang terbuka."
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konsitusi Prancis dan Mahkamah HAM Uni Eropa sudah memutuskan bahwa larangan cadar tak melanggar hak manusia untuk menjalankan kepercayaan atau agamanya. (Newsweek)
Berita Terkait
-
Prediksi Manchester City vs West Ham: Peluang The Citizens Kudeta Puncak Klasemen
-
Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Dirut ANTAM Tuai Kritik Keras dari KontraS
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf