Suara.com - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa (23/10/2018), memutuskan bahwa Prancis melanggak HAM dengan melarang warganya mengenakan cadar.
Keputusan Komite HAM PBB itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan dua orang perempuan Prancis pada 2016 lalu. Keduanya pada tahun 2012 didenda pemerintah Prancis karena mengenakan cadar di ruang publik.
Dalam keputusannya, komite itu mengatakan bahwa pelarangan pengenaan cadar di ruang publik oleh Prancis telah membatasi hak para perempuan itu untuk memanifestasikan kepercayaan agama mereka. Prancis juga disebut belum memberikan penjelasan yang cukup mengapa pelarangan cadar diperlukan.
"Alih-alih melindungi perempuan bercadar, efek pelarangan itu sebaliknya bisa memaksa para perempuan tersebut terkurung di dalam rumah, membatasi akses mereka ke layanan publik, dan meminggirkan mereka," bunyi pernyataan komite itu lebih lanjut.
Komite HAM PBB kini memberi Prancis waktu 180 hari untuk memberikan ganti rugi kepada dua perempuan tersebut. Prancis juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang sudah diambil untuk mencegah perlakuan tidak adil serupa di masa depan, "termasuk di dalamnya mengevaluasi kembali undang-undangnya."
Tetapi keputusan Komite HAM PBB itu ditanggapi dingin oleh Prancis. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan bahwa larangan cadar "sesuai dengan prinsip persaudaraan (fraternity) dan nilai-nilai utama dalam masyarakat demokratis yang terbuka."
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konsitusi Prancis dan Mahkamah HAM Uni Eropa sudah memutuskan bahwa larangan cadar tak melanggar hak manusia untuk menjalankan kepercayaan atau agamanya. (Newsweek)
Berita Terkait
-
Membaca Buku Barat vs Lokal: Benarkah Karya Penulis Indonesia Selalu Subjektif?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis
-
Presiden Macron Sebut Kebakaran Hutan Eropa Lebih Buruk dari Kondisi Perang Dunia II
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang