Suara.com - Anggota Komisi I DPR nonaktif Fayakhun Andriadi baru menyesali perbuatannya saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). Dia beralasan tak ada niatan untuk menerima suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla di APBN Perubahan 2016.
Sesuai fakta dalam proses persidangan, diketahui uang suap yang diterima Fayakhun berasal dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang diberikan melalui Erwin Arief.
""Saat itu, tidak tebersit sedikit pun niat jahat. Saya bukan orang jahat, saya tidak mau mengambil yang bukan menjadi hak saya, apalagi merugikan negara. Sama sekali tidak ada niat jahat," kata Fayakhun di bagian awal nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018), sembari menyangkal kenal dekat dengan Fahmi.
Lebih jauh, sembari duduk di kursi pesakitan, politikus Partai Golkar itu pun menyatakan meminta maaf kepada partainya maupun keluarga, juga kepada masyarakat Indonesia, karena telah menerima uang suap tersebut.
"Saya mengakui bersalah telah menerima uang bantuan dari Erwin Arief. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf kepada keluarga, saya mohon maaf kepada teman-teman saya, saya mohon maaf pada Partai Golkar, saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, saya mohon maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia," kata Fayakhun.
"Saya tidak membuat kerugian negara dan tidak pernah berniat membuat kerugian negara. Saya menyesal setelah kejadian ini dan introspeksi," tambahnya.
Di bagian lain, Fayakhun pun menyampaikan permohonan agar bisa menjadi justice collaborator sebagaimana yang telah diajukannya. Permohonan itu disampaikan agar hukumannya bisa diringankan.
"Mohon kiranya diberikan keringanan hukuman dan permohonan justice collaborator saya dapat diterima dan dikabulkan oleh Bapak/Ibu Majelis Hakim," ungkapnya, sembari memaparkan bahwa dia juga masih punya tanggungan keluarga.
Dalam kasus suap Bakamla ini, Fayakhun dituntut hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Bebas dari Bui, Beredar Foto Jennifer Dunn di Klinik Kecantikan
Fayakhun menerima suap 911.480 dolar Amerika Serikat dari Fahmi untuk memuluskan pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-----
Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbaiki pada Kamis, 15 November 2018, khususnya pada bagian kutipan awal karena ada kesalahan nama dan kurang akurat pada kalimatnya, berdasarkan dokumen pledoi yang disampaikan. Demikian koreksi ini kami lakukan, mohon maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital