Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebutkan jika pengacara Lucas menggelontorkan uang untuk bisa membantu mantan petinggi Lippo Gruop Eddy Sindoro selama pelarian ke luar negeri. Pemberian uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu dilakukan Lucas melalui Dina Soraya.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan kepada Lucas dalam sidang perdana kasus perintangan penyidikan kasus suap dengan tersangka Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, hari ini.
"Dina meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo melakukan penjemputan penumpang pesawat dari Malaysia atas nama Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi," kata Abdul Basir saat membacakan dakwaan dalam sidang, Rabu (17/11/2018).
Dina Soraya menjanjikan memberikan uang kepada Hendro sebesar 33 ribu dolar Singapura, bila dapat memuluskan keberangkatan Eddy Sindoro ke Singapura, tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Hendro pun menyepakati hal tersebut dengan dibantu teman perempuan bernama Yulia Shintawati.
"Dina Soraya berikan uang sejumlah SGD 33 Ribu kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo sebagai operasional dan imbalan atas penjemputan Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro sebagaimana rencana yang disepakati," ujar Abdul
Setelah berhasil memuluskan keberangakatan Eddy Sindoro, Hendro membagikan sejumlah uang dari Dina Soraya kepada rekan-rekannya yang turut melarikan Eddy ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu dibagikan kepada masing-masing orang. Di antaranya kepada Yulia Shintawati senilai Rp20 juta, M. Ridwan Rp500 ribu, dan satu buah handphone merk Samsung, Andi Sofyar Rp30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait pelariannya ke luar negeri itu, Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah dua tahun menjadi buronan. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.
Baca Juga: Habib Rizieq Baru Dilepas Polisi Arab Saudi setelah Dijamin KBRI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa