Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebutkan jika pengacara Lucas menggelontorkan uang untuk bisa membantu mantan petinggi Lippo Gruop Eddy Sindoro selama pelarian ke luar negeri. Pemberian uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu dilakukan Lucas melalui Dina Soraya.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan kepada Lucas dalam sidang perdana kasus perintangan penyidikan kasus suap dengan tersangka Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, hari ini.
"Dina meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo melakukan penjemputan penumpang pesawat dari Malaysia atas nama Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi," kata Abdul Basir saat membacakan dakwaan dalam sidang, Rabu (17/11/2018).
Dina Soraya menjanjikan memberikan uang kepada Hendro sebesar 33 ribu dolar Singapura, bila dapat memuluskan keberangkatan Eddy Sindoro ke Singapura, tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Hendro pun menyepakati hal tersebut dengan dibantu teman perempuan bernama Yulia Shintawati.
"Dina Soraya berikan uang sejumlah SGD 33 Ribu kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo sebagai operasional dan imbalan atas penjemputan Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro sebagaimana rencana yang disepakati," ujar Abdul
Setelah berhasil memuluskan keberangakatan Eddy Sindoro, Hendro membagikan sejumlah uang dari Dina Soraya kepada rekan-rekannya yang turut melarikan Eddy ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu dibagikan kepada masing-masing orang. Di antaranya kepada Yulia Shintawati senilai Rp20 juta, M. Ridwan Rp500 ribu, dan satu buah handphone merk Samsung, Andi Sofyar Rp30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait pelariannya ke luar negeri itu, Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah dua tahun menjadi buronan. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.
Baca Juga: Habib Rizieq Baru Dilepas Polisi Arab Saudi setelah Dijamin KBRI
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik