Suara.com - Barisan Advokat Indonesia melaporkan Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu Ri, terkait pidato yang dinilai mengejek warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua Presidium BADI Andi Syafrani mengklaim, pidato Prabowo ’tampang Boyolali’ pada tanggal 30 Oktober 2018 tersebut mengandung materi diskriminasi SARA meski bersifat lelucon
”Kami melaporkan pidato Prabowo ini ke Bawaslu untuk mendapatkan kepastian, apakah candaan SARA masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak," ujar Andi di gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Andi menuturkan, laporan yang diajukan ke Bawaslu juga untuk mengetahui apakah candaan Prabowo masuk dalam kategori penghinaan SARA atau tidak.
Menurutnya, penggunaan istilah ’tampang Boyolali’ itu kemungkinan bisa dikategorikan diskriminasi antargolongan.
"Mengingat di dalam salah satu unsur yang termuat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan adanya unsur ’golongan’. Apakah yang dimaksud dengan golongan ini? Siapakah yang dimaksud dengan golongan ini? Itu yang mau kami perjelas dari pelaporan ke Bawaslu," sambungnya.
Kalau pidato itu merupakan pelanggaran, Andi menuntut Bawaslu memerintahkan Prabowo meminta maaf kepada warga Boyolali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang