Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Bupati Boyolali Seno Samodro berhak bersikap untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya. Bupati Boyolali Seno Samodro memprotes ucapan muka Boyolali yang dikatakan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Tjahjo Kumolo tak menyalahkan protes Seno. Terkait adanya laporan terhadap Seno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan ujaran kebencian, Tjahjo mempersilakan pelapor menggunakan haknya.
"Bupati kan punya hak untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya, siapa pun; saya kira tidak bisa disalahkan dia," kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan International Public Service Forum 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (7/11/2018).
"Soal ada yang protes, silakan. Itu hak masyarakat, melaporkan itu hak. Tapi dia membela harga diri, kehormatan daerah yang dia pimpin, harga diri dan kehormatan masyarakat yang dia pimpin. Itu saja intinya," tambah Tjahjo.
Seno bersikap reaktif atas beredarnya penggalan video pidato capres Prabowo Subianto yang diduga menyinggung perasaan warga Boyolali. Penggalan video pidato Prabowo tersebut disangka menyinggung perasaan warga Kabupaten penghasil susu sapi tersebut.
"Kalian kalau masuk (hotel mewah), mungkin kalian diusir. Tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang-tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini. Betul?" kata Prabowo saat peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali.
Sebagai balasannya, Seno menghadiri Forum Boyolali Bermartabat pada 4 November lalu di Boyolali, Jawa Tengah. Dalam orasinya, Seno mengajak warganya untuk tidak memilih capres nomor urut 02 tersebut.
"Habis ini siapa yang naik (berpidato) setelah saya? Silakan. Ini ada Pak Kepala Desa mau pidato boleh, rakyat boleh. 'Pokoknya saya tidak cocok dengan Prabowo', boleh. Tapi kalau saya sih sebenarnya malah tidak begitu, Prabowo itu diajak piknik ke Gunung Kawi sana saja dibuat tumbal," kata Seno.
Akibatnya, Seno dilaporkan oleh Pendukung Prabowo ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Antara)
Baca Juga: Prabowo Sebut Tampang Boyolali Adalah Bahasa Pertemanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru