Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menunggu sinyal dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait ditahannya Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian Arab Saudi. Sebab, Polri tidak memiliki domain dalam menangani kasus tersebut.
Hal tersebut merupakan domain dari Kemenlu karena memiliki kapasitas melindungi WNI di luar negeri. Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya.
"Itu domainnya Kemenlu, kita masih menunggu juga konfirmasi dari Kemenlu. Jadi Kemenlu tentunya sdh mengambil langkah-langkah konkret, Kemenlu yang paling berkompeten terkait warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana atau apapun di suatu negara," ujar Dedi, Kamis (8/11/2018)
Menurut dia, walaupun Rizieq Shihab sebelumnya pernah terjerat kasus ujaran pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya, Polri tetap tidak bisa melakukan tindakan hukum dengan sendiri. Polri hanya menunggu koordinasi dengan Kemenlu jika diperlukan.
"Yang mengassesment sebenarnya Kemenlu tentunya akan ikut berkoordinasi dengan pihak sana. Polri gak bergerak," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI membenarkan penangkapan dan pemeriksaan Rizieq Shihab tersebut. Konfirmasi tersebut diperoleh setelah Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran.
Dalam keterangan resminya, Kemenlu menjelaskan Rizieq Shihab sempat dimintakan keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekah atas dasar laporan warga negara Saudi.
Warga Saudi yang tak disebutkan namanya tersebut, melapor ke polisi bahwa dirinya melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di rumah Rizieq Shihab di Mekah.
Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq, sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Baca Juga: Asteroid Inikah yang Jadi Penyebab Pesawat NASA Rusak?
Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati hukum dan aturan setempat.
Berita Terkait
-
Soal Penangkapan Rizieq , PDIP : Ada Pengibaran Bendera Terlarang
-
Habib Rizieq Ditangkap Polisi karena Diadukan Warga Arab Saudi
-
Munarman: Bendera Hitam di Rumah Habib Rizieq Dipasang Orang
-
Habib Rizieq Dibekuk Polisi Saudi karena Bendera Berbau Ekstremis
-
Rizieq Ditangkap di Arab, Sandiaga: Saya Nggak Bisa Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal