Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan menyegarkan website resmi, www.menlhk.go.id. Selain itu, untuk melayani permohonan informasi, aplikasi melalui online juga sudah bisa digunakan masyarakat di ppid.menlhk.go.id.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, secara resmi meluncurkan website dan layanan informasi publik tersebut di Jakarta, Kamis (8/11/2018). Website resmi institusi wajib dimiliki oleh suatu intitusi sebagai identitas lembaga dan penyediaan layanan informasi publik.
Website KLHK dan Layanan Informasi Publik adalah wujud komitmen KLHK dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yang juga dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.18 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan KLHK.
Permen LHK ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang mewajibkan seluruh Badan Publik termasuk Kementerian/Lembaga memberikan Pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Pusat Data dan Informasi KLHK, Mahfudz yang telah mengembangkan website dan menyempurnakan dari versi sebelumnya, dan terima kasih kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi yang telah mengembangkan Aplikasi Layanan Informasi Publik, serta menyambut baik peluncuran website dan aplikasi pada hari ini," ujarnya.
Penyempurnaan ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan informasi menuntut adanya penyesuaian dalam pemenuhan layanan informasi publik, sebagaimana digariskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Website Kementerian LHK merupakan pintu gerbang menuju website unit kerja lain dalam lingkup Kementerian LHK, program-program strategis, layanan-layanan publik seperti Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Database, Perpustakaan, Perizinan, Regulasi Bidang LHK, dan lainnya.
Bambang berharap, penyempurnaan website KLHK dan Aplikasi Layanan Informasi Publik ini dapat lebih menyampaikan informasi keberhasilan pembangunan KLHK di seluruh Indonesia kepada masyarakat. Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jiwa kami sudah informatif, sebagaimana Menteri LHK, yang selalu menekankan untuk memberikan pelayanan yang terbaik," tutup Bambang.
Baca Juga: Sistem Informasi Legalitas Kayu KLHK Raih Top 40 Pelayanan Publik
Turut hadir dalam peluncuran tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, PPID Pelaksana KLHK, mitra kerja KLHK yang juga mendukung peluncuran website, dan aplikasi Layanan Informasi Publik.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Kementerian PKP Susun Rapermen Layanan Informasi Publik, Dorong Tata Kelola yang Transparan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal