Suara.com - Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapatkan penghargaan "Top 40 Inovasi Pelayanan Publik", dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menerima anugerah penghargaan tersebut, yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla, dalam pembukaan The International Public Service Forum (IPS Forum) 2018, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Dalam sambutannya, Wapres berpesan kepada para penerima penghargaan agar terus mengembangkan dan memperbaiki inovasinya, sehingga dapat menjadi bagian dari kemajuan bangsa Indonesia. Hadirnya inovasi-inovasi ini akan mengurangi jalur-jalur birokrasi, sehingga menciptakan pemerintah yang baik, cepat dan bersih dari korupsi.
"Itulah mengapa diperlukan inovasi-inovasi yang baik dan dapat mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik," katanya.
Siti menyatakan sangat bersyukur atas capaian prestasi ini. Tidak lupa, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran staf atas kerja keras dalam mengembangkan dan mengelola SILK. SILK menjadi satu-satunya inovasi pelayanan publik, wakil dari Indonesia yang dikirim Kementerian PANRB ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dalam kompetisi Observatory of Public Sector Innovation tingkat dunia.
Meski mendapat banyak tantangan, namun ditegaskan Menteri Siti, pihaknya tetap yakin, SILK dapat memberi kontribusi terbaik bagi Indonesia. Dengan sistem ini, maka legalitas produk kayu makin terjamin, sehingga dapat meningkatkan daya saing ekspor produk indonesia.
''Kita satu-satunya negara yang sudah pakai sistem legalitas kayu dalam perdagangan kayu di Eropa, sehingga tidak perlu lagi due diligence," ujarnya.
SILK dikembangkan untuk menjadi solusi dalam menjawab tantangan global perdagangan kayu legal di Indonesia. Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK ini, merupakan salah satu instrument dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SILK merupakan platform online yang dapat diakses oleh masyarakat pada alamat silk.menlhk.go.id. SILK dapat mempermudah para eksportir dalam penerbitan dokumen legalitas kayu (Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT), sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.
Sejak 1 Januari 2013 hingga 5 November 2018, telah diterbitkan lebih dari 927 ribu dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT, atau rata-rata 438 dokumen per hari, sebagai kelengkapan persyaratan ekspor dengan total nilai ekspor lebih dari USD 53 miliar. Ekspor produk kayu legal dari Indonesia ke pasar dunia juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.
Baca Juga: KLHK Dukung Pengembangan Industri Sutera Lewat Perhutanan Sosial
Nilai ekspor produk kayu legal pada 2013 sebesar USD 6,1 miliar, meningkat menjadi sebesar USD 10,6 miliar pada Oktober 2018, atau meningkat lebih dari 73 persen dalam kurun waktu 6 tahun.
Implementasi SILK juga mendukung pencapaian Nawa Cita ke-6 mengenai peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Hadirnya SILK sekaligus mendorong peningkatan perdagangan kayu legal dan mengubah citra Indonesia dari anggapan sumber kayu ilegal, yang kemudian menjadi negara terdepan dalam upaya penanggulangan illegal logging.
SILK ini juga dapat mendukung peningkatan tata kelola hutan, penerapan konsep paperless office, peningkatan pelayanan publik yang prima, dan mendukung pencapain tujuan pembangunan berkelanjutan.
Inovasi di jajaran Top 40 merupakan inovasi yang dikategorikan outstanding atau terpuji dari hasil seleksi dari Top 99. Penilaian kompetisi dilakukan secara independen oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen yang terdiri dari para akademisi, praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten, dan memiliki reputasi baik.
Sebelumnya, inovasi SILK ini juga telah menerima penghargaan "Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018", yang diserahkan oleh Menteri PANRB, Syafruddin. Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, di Surabaya, pada 19 September 2018.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
-
Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun