- KPU batalkan aturan rahasia dokumen persyaratan capres-cawapres.
- Dokumen krusial seperti ijazah kini bisa diakses publik.
- Langkah ini merespons kritik tajam dan tuntutan transparansi publik.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan keputusannya yang kontroversial mengenai kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan langsung pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin di kantor KPU, Selasa (16/9/2025).
Aturan kontroversial tersebut sebelumnya mengecualikan 16 jenis dokumen dari akses publik, termasuk yang paling krusial seperti fotokopi KTP dan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.
Dengan dibatalkannya keputusan ini, maka publik kini kembali memiliki hak untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut.
“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ujarnya.
Afifuddin menegaskan bahwa semangat pembatalan ini adalah untuk mengedepankan prinsip keterbukaan publik yang lebih luas, tidak hanya terkait Pilpres.
“Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun
Sebelumnya kebijakan tersebut disoroti Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy.
Ia menyampaikan kritik keras terhadap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Menurut Rifqinizamy, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menyoroti beberapa poin krusial.
Pertama, ia mempertanyakan waktu dikeluarkannya keputusan tersebut, yaitu pada tahun 2025 setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
Terkini
-
Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
-
Ramai Angket MBG di MTS Brebes, BGN: Isu Wali Murid Diminta Tak Menuntut Cuma Framming Negatif
-
Fadli Zon Curiga Capaian Pemerintah di Iklan Bioskop Hoaks, Tapi Itu Dulu, Netizen: Coba Tanya Lagi
-
Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun
-
Peran 2 Anggota Kopassus di Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Atur Penculikan hingga Buang Jasad
-
Kali Mampang Luber usai Hujan Lebat, 12 RT di Jaksel Kebanjiran!
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
KPK Temukan Pusaran Jual Beli Kuota Haji di Antara Biro Travel
-
Misteri Kematian Bocah dalam Karung di Sultra Terungkap Berkat Endusan Anjing Pelacak
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan