- KPU batalkan aturan rahasia dokumen persyaratan capres-cawapres.
- Dokumen krusial seperti ijazah kini bisa diakses publik.
- Langkah ini merespons kritik tajam dan tuntutan transparansi publik.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan keputusannya yang kontroversial mengenai kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan langsung pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin di kantor KPU, Selasa (16/9/2025).
Aturan kontroversial tersebut sebelumnya mengecualikan 16 jenis dokumen dari akses publik, termasuk yang paling krusial seperti fotokopi KTP dan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.
Dengan dibatalkannya keputusan ini, maka publik kini kembali memiliki hak untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut.
“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ujarnya.
Afifuddin menegaskan bahwa semangat pembatalan ini adalah untuk mengedepankan prinsip keterbukaan publik yang lebih luas, tidak hanya terkait Pilpres.
“Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun
Sebelumnya kebijakan tersebut disoroti Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy.
Ia menyampaikan kritik keras terhadap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Menurut Rifqinizamy, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menyoroti beberapa poin krusial.
Pertama, ia mempertanyakan waktu dikeluarkannya keputusan tersebut, yaitu pada tahun 2025 setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG