Suara.com - Saksi ahli ITE yang sebelumnya dikatakan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo telah dibawa ke Polda Jatim untuk bisa meringankan kasusnya, ternyata tidak ada. Disampaikan Ahmad Dhani setelah menyerahkan barang bukti berupa handphone, ahli ITE ternyata masih rencana dihadirkan.
Dengan demikian, ahli yang diajukan kuasa hukum Dhani masih belum pasti dihadirkan. Sedangkan penyidik telah memeberikan batas waktu hingga Minggu (11/11/2018) kemarin. Namun yakin Dhani, pada tanggal 20 November 2018 mendatang, ahli ITE yang didatangkan tetap akan diterima penyidik.
"Saat ini masih proses ijin dari kementerian (Kemenkominfo), karena ahli ini statusnya Aparatur Silil Negara (ASN)," terang Ahmad Dhani, Senin (12/11/2018).
"Tanggal 20 November pekan depan akan kami bawa ahli ITE. Kami yakin diterima penyidik," lanjutnya.
Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi menegaskan, batas waktu yang diberikan penyidik sudah dituangkan dalam berkas.
"Jadi tidak ada waktu lagi untuk mendatangkan saksi ahli. Setelah berkas sudah lengkap kami akan segera limpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo kembali mendatangi Polda Jatim untuk kesekian kalinya. Kali ini, musisi yang juga politikus Partai Gerindra tersebut datang untuk menyerahkan handphone yang digunakan ngevlog sebagai barang bukti.
Selain menyerahkan barang bukti berupa handphone, suami Mulan Jameelah itu juga menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggeledah rumah politisi Gerindra Ahmad Dhani, Kamis atau Jumat pekan ini. Itu disebabkan, Ahmad Dhani tak kunjung memberikan barang bukti terkait kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot.
Baca Juga: Ahmad Dhani Blak-blakan di Balik Lagu Sontoloyo
Dalam kasus ujaran idiot ini, Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan Ahmad Dhani telah dua kali membatalkan janjinya untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.
Ahmad Dhani menunda menyerahkan BB dengan alasan masih ingin mentransfer data-data di handphonenya. Namun jika sampai hari ini tak hadir, pihaknya telah siap ke Jakarta untuk menggeledah rumah Dhani.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS