Suara.com - Gadis berusia 19 tahun etnis Tionghoa mengakui diperkosa seorang kopral polisi saat berada di dalam toilet kantor polisi Sarikei, Sarawak, Malaysia.
Namun, seperti diberitakan The Star, Rabu (14/11/2018), saat saudara perempuan korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian yang sama, justru dibujuk tokoh masyarakat setempat untuk membatalkan.
Korban dan keluarganya diminta memberikan kesempatan bagi kopral yang memerkosa itu memperbaiki diri dengan alasan sudah akan pensiun beberapa tahun ke depan.
Hal tersebut diungkapkan korban yang didampingi anggota parlemen Alice Lau menggelar konferensi pers, pada hari Sabtu (10/11) akhir pekan lalu.
Korban mengatakan, tragedi itu berawal saat dia menumpangi bus dari Kuching ke Sibu, tanggal 28 Oktober malam sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Saat itu ia hendak menghadiri perayaan ulang tahun sang adik.
"Bus itu tiba di terminal Sarikei tanggal 29 Oktober pagi, sekitar pukul 5 subuh. Namun, bus lain yang menuju daerah adikku tak ada. Aku akhirnya menghentikan pengendara mobil di jalanan,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mendapat tumpangan mobil seorang kopral polisi guna mengejar bus yang sudah berangkat.
Korban yang bekerja sebagai penjaga toko juga sempat meminjam ponsel pemberi tumpangan itu untuk menghubungi sang adik.
Pengemudi mobil itu lantas mengatakan kepada korban lebih baik menunggu di kantor kepolisian, karena tak aman bagi perempuan berada di luar rumah pada jam-jam tersebut.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Berharap Seluruh NU Berikan Dukungan di Pilpres 2019
"Ketika dia menghentikan kendaraannya di gerbang kantor polisi, dia mulai melecehkan saya. Dia meminta saya untuk pergi ke toilet kantor polisi,” tuturnya.
Nahas, di dalam toilet itu sang kopral diduga memerkosanya.
Tersangka kemudian mengirim gadis itu kembali ke terminal bus dan memberikan RM 30 untuk ongkos bus dan membeli makanan selama perjalanan ke Sibu.
Pada pukul 10 pagi hari yang sama, korban kembali lagi ke kantor polisi Sarikei bersama saudara perempuannya untuk mengajukan pelaporan pemerkosaan.
"Namun, salah satu polisi mengatakan saya berbohong. Oleh komandannya, semua polisi yang berjaga pada malam tersebut dijajarkan agar saya bisa mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Korban lantas secara mudah menunjuk salah satu dari polisi itu sebagai pelaku pemermosaan. Namun, korban dan saudara perempuannya justru mendapat intimidasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu