Suara.com - Bos Blackgold, Johannes B. Kotjo mengaku memberikan uang kepada Bupati Temanggung Al Khazid sebesar Rp2 miliar yang digunakan untuk pendanaan tim pemenangan Al Khazid saat maju di Pilkada Serentak 2018 lalu. Menurutnya, uang tersebut diberikan atas permintaan istri Al Khazid, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Uang itu, kata dia, diberikan kepada Eni melalui sekretaris pribadinya.
"Itu ibu Eni, kirim WA ke saya, butuh Rp2 miliar untuk mesin partai. Lalu saya kasih cash Rp2 miliar lewat sekretaris saya. Uangnya diambil lewat orangnya Eni, ke kantor saya," kata Kotjo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Kotjo menyebut, Eni kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar. Kepada Kotjo, uang itu akan dibutuhkan untuk kepentingan suaminya dalam pilkada. Namun, Kotjo tak memberikan uang tersebut kepada Eni, dengan alasan harus memberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya menjelang lebaran.
Karena tak diberikan, Eni mengurangi jumlah permintaan tersebut kepada Kotjo menjadi sebesar Rp250 juta.
"Saya bilang Bu Eni, pengusaha di Indonesia sebelum Lebaran harus bayar THR karyawan. Jadi maaf tidak bisa. Seingat saja, Pak Idrus Marham WA saya juga. Saya jelaskan yang sama, tidak bisa bantu. Akhirnya saya kasih Rp250 juta, jadi nggak Rp10 miliar," ungkap Kotjo.
Setelah berlalu Pilkada 2018, Eni mendatangi kantor Kotjo, untuk memberi tahu bahwa suaminya menang dalam pemilihan Bupati Temanggung 2018. Kotjo pun hanya mengucapkan selamat atas kemenangan tersebut.
Namun, Eni kembali meminta uang kepada Kotjo sebesar Rp500 juta untuk diberikan kepada orang yang telah membantu Al Khazid di pilkada. Buntut dari pemberian uang Rp500 juta itu, KPK akhirnya meringkus Kotjo di kantornya.
"Saya merasa bersalah, tidak boleh memberikan uang ke penyelenggara negara," ucap Kotjo
Untuk diketahui, Kotjo didakwa memberikan uang imbalan kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau sebesar Rp 4.7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900 juta.
Baca Juga: Semakin Percaya Diri, Royal Enfield Siap Tambah Diler
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Bakal Susul Istri Jadi TSK?
-
Suap Proyek Riau-1, Idrus Marham Akui Kenal Samir Tan
-
Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan
-
KPK Tetapkan Eni Maulana Saragih sebagai Tersangka Kasus Suap
-
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap di Kamboja
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar