Suara.com - Direktur Utama PT. Samantaka Batubara Rudi Abdul Malik Herlambang menceritakan awal pertemuannya dengan mantan Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga sebagai tersangka PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Di hadapan majelis hakim, Rudi mengaku diperkenalkan Eni oleh terdakwa Kotjo pada awal tahun 2017, di kantor Bos Blackgold tersebut.
"Itu saya awal ketemu Bu Eni tahun 2017 dikenalkan di ruangan terdakwa (Kotjo)," kata Rudi.
Menurut Rudi, Kotjo saat itu tak memperkenalkan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Namun, Eni hanya diperkenalkan untuk membahas terkait kerja sama pengelolaan tambang.
Setelah pertemuan pertama itu, Rudi sempat dihubungi Eni dalam membahas tambang. Namun, Rudi tak menjumpai Eni dalam pembahasan itu.
Rudi menjelaskan tak mau menemui Eni, lantaran Rudi lebih fokus dalam pekerjaan teknis dilapangan. Berbeda dengan Eni yang membahas diluar teknis.
Selanjutnya, Rudi mengungkapkan sebelum awal pertemuan dengan Eni. Pada tahun 2016 silam, Rudi mendatangi kantor kerja Kotjo dan memberitahu terkait PT. Samantaka mengirim proposal untuk keikutsertaan dalam proyek tambang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Namun, PT. Samantaka Batubara gagal dalam mengikuti proyek tersebut. Sehingga, Rudi merasa terbebani dengan situasi tersebut.
Kotjo, kata dia, kemudian memiliki solusi dengan memperintahkan Rudi hanya mengurusi hal -hal yang bersifat teknis dan Kotjo akan yang akan mengurusinterkait hal yang diluar teknis.
Baca Juga: Kata Idiot yang Antarkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka
"Jadi, terus terang saya beban, karena sudah dimintai tolong saat ajukan RUPTL itu tidak masuk, kemudian pada bula Mei 2016, saya menghadap ke beliau (Kotjo). Mungkin beliau selaku orang tua melihat saya punya beban, beliau bilang ya sudah yang teknis kamu urus, yang non teknis aku yang urus dengan caraku," ujar Rudi
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir
-
Dirut PLN Dapat Fee Proyek? Kesaksian Eni Jadi Masukan KPK
-
Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
-
Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Tahanan Eni Maulani Saragih
-
Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
180 Personel Jepang Disiapkan Bantu Indonesia Tangani Karhutla di Kalimantan
-
Indonesia Bidik 4 Emas, Malaysia Percaya Diri Sabet 6 Emas di Asian Games 2026
-
Siswa SMA Al Kautsar Tasikmalaya Belajar Lesehan, Disdik Jabar Naik Pitam
-
4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban
-
Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat
-
Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?
-
Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen
-
Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana