Suara.com - Direktur Utama PT. Samantaka Batubara Rudi Abdul Malik Herlambang menceritakan awal pertemuannya dengan mantan Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga sebagai tersangka PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Di hadapan majelis hakim, Rudi mengaku diperkenalkan Eni oleh terdakwa Kotjo pada awal tahun 2017, di kantor Bos Blackgold tersebut.
"Itu saya awal ketemu Bu Eni tahun 2017 dikenalkan di ruangan terdakwa (Kotjo)," kata Rudi.
Menurut Rudi, Kotjo saat itu tak memperkenalkan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Namun, Eni hanya diperkenalkan untuk membahas terkait kerja sama pengelolaan tambang.
Setelah pertemuan pertama itu, Rudi sempat dihubungi Eni dalam membahas tambang. Namun, Rudi tak menjumpai Eni dalam pembahasan itu.
Rudi menjelaskan tak mau menemui Eni, lantaran Rudi lebih fokus dalam pekerjaan teknis dilapangan. Berbeda dengan Eni yang membahas diluar teknis.
Selanjutnya, Rudi mengungkapkan sebelum awal pertemuan dengan Eni. Pada tahun 2016 silam, Rudi mendatangi kantor kerja Kotjo dan memberitahu terkait PT. Samantaka mengirim proposal untuk keikutsertaan dalam proyek tambang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Namun, PT. Samantaka Batubara gagal dalam mengikuti proyek tersebut. Sehingga, Rudi merasa terbebani dengan situasi tersebut.
Kotjo, kata dia, kemudian memiliki solusi dengan memperintahkan Rudi hanya mengurusi hal -hal yang bersifat teknis dan Kotjo akan yang akan mengurusinterkait hal yang diluar teknis.
Baca Juga: Kata Idiot yang Antarkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka
"Jadi, terus terang saya beban, karena sudah dimintai tolong saat ajukan RUPTL itu tidak masuk, kemudian pada bula Mei 2016, saya menghadap ke beliau (Kotjo). Mungkin beliau selaku orang tua melihat saya punya beban, beliau bilang ya sudah yang teknis kamu urus, yang non teknis aku yang urus dengan caraku," ujar Rudi
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir
-
Dirut PLN Dapat Fee Proyek? Kesaksian Eni Jadi Masukan KPK
-
Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
-
Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Tahanan Eni Maulani Saragih
-
Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Sherly Tjoanda Buktikan Diri, Pertumbuhan Ekonomi Malut Melejit Tertinggi se-Indonesia
-
Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
-
Vivo dan BP AKR Batal Beli BBM Pertamina, Protes Kandungan Etanol
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jokowi Beri Arahan ke Petinggi PSI di Bali, Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri