Suara.com - Sungguh biadab, aksi David Frengki Panjaitan yang kerap menggauli putri kandung di kediamannya di Perumahan Graha Tanjung Anom, Blok A Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi rudapaksa yang sudah berjalan selama empat tahun itu akhirnya terungkap setelah David dipergoki sang istri saat sedang menggagahi putrinya.
“Kepada polisi David akhirnya mengakui perbuatannya itu bahkan sudah terjadi selama kurun waktu 4 tahun terakhir,” Kapolsek Delitua Kompol BL Malai seperti dilansir Serujambi.com--jaringan Suara.com, Selasa (27/11/2018).
Polisi baru bisa membekuk David setelah sang istri membuat laporan. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung internet di Jalan Simpang Melati, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Malai menyampaikan, dari hasil pengakuan sang anak, aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan saat korban sedang mencuri piring di rumah. Namun, kata Malai, korban tak menjelaskan kapan perdana tindakan bejat itu dilakukan David.
"Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul ini pertama kali terjadi saat korban mencuci piring di rumahnya. Perumahan Graha Tanjung Anom Blok A Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
“Kok bisa orang tua seperti itu ya, semoga tidak terjadi lagi dengan anak-anak yang lain,” tandasnya.
Baca Juga: Politisi Golkar Terima Vonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Bakamla
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama