Suara.com - Sungguh biadab, aksi David Frengki Panjaitan yang kerap menggauli putri kandung di kediamannya di Perumahan Graha Tanjung Anom, Blok A Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi rudapaksa yang sudah berjalan selama empat tahun itu akhirnya terungkap setelah David dipergoki sang istri saat sedang menggagahi putrinya.
“Kepada polisi David akhirnya mengakui perbuatannya itu bahkan sudah terjadi selama kurun waktu 4 tahun terakhir,” Kapolsek Delitua Kompol BL Malai seperti dilansir Serujambi.com--jaringan Suara.com, Selasa (27/11/2018).
Polisi baru bisa membekuk David setelah sang istri membuat laporan. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung internet di Jalan Simpang Melati, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Malai menyampaikan, dari hasil pengakuan sang anak, aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan saat korban sedang mencuri piring di rumah. Namun, kata Malai, korban tak menjelaskan kapan perdana tindakan bejat itu dilakukan David.
"Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul ini pertama kali terjadi saat korban mencuci piring di rumahnya. Perumahan Graha Tanjung Anom Blok A Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
“Kok bisa orang tua seperti itu ya, semoga tidak terjadi lagi dengan anak-anak yang lain,” tandasnya.
Baca Juga: Politisi Golkar Terima Vonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Bakamla
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram