Suara.com - Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial SM alias A (25) terhadap siswa SMP di Surabaya, Jawa Timur baru bisa diungkap polisi setelah aksi ketujuh SM melecehkan korban. Terungkapya kasus ini, korban RA (14) ternyata sudah selama empat bulan menjadi korban dari perbuatan bejat pelaku.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menyampaikan, SM bisa memuaskan hasrat seksualnya karena mengancam akan menyebarkan rekaman video pencabulan yang dialaminya kepada rekan-rekannya.
"Dengan rekaman ini, pelaku melakukan ancaman, jika korban menolak dicabuli akan disebarkan ke teman-teman sekolahnya dan korban akan disakiti," ungkap Ruth Yeni seperti diwartakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Ruth juga menjelaskan, awal aksi pencabulan itu dilakukan SM setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, SM kerap bertemu dan sering mentraktir makan korban. Pelaku pun kerap membawa korban ke kamar indekosnya untuk bisa dicabuli
"(Pelaku) memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan,” tambah Ruth.
SM kemudian ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Dalam kasus ini, pelaku cabul itu dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan