Suara.com - KPK telah menetapkan dua hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, sebagai tersangka, Rabu (28/11/2018).
Untuk penerima suap yakni Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo (IW), hakim anggota Irwan (I), dan Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera PN Jakarta timur.
Selain ketiganya, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni advokat Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.
"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali duapuluh empat jam, penyidik menetapkan 5 tersangka pemberi maupun penerima hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel terkait perkara yang ditanganinya tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Marwata menyebut OTT dilakukan terkait kasus perdata perkara tambang yang didaftarkan di PN Jaksel pada tanggal 26 maret 2018.
Untuk penerima suap, yakni Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah