Suara.com - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, terkait kasus berita bohong atas tersangka Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan itu berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan.
"Pemeriksaan Bu Nanik petunjuk jaksa ada beberapa yang harus dipertajam pertanyaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Argo menerangkan, pihaknya hanya mempertegas soal foto lebam Ratna Sarumpaet. Penegasan tersebut terkait alur pengiriman foto itu.
"Penyidik kembali perjelas daripada jawaban Ibu Nanik pada saat ditanya. Yaitu berkaitan dengan foto lebamnya Ibu Ratna Sarumpaet itu dikirim ke siapa, kapan itu, diperjelas. Itu garis besarnya dari pemeriksaan ibu Nanik S Deyang," jelasnya.
Naniek S Deyang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (27/11/2018). Pemeriksaan itu terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet.
Pengacara Naniek, Martha Dinata alias Ega mengatakan, pemeriksaan Naniek masih menanyakan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan pertama pada 15 Oktober 2018 lalu.
“Sebetulnya tidak ada pertanyaan baru, setelah menggali lagi tidak ada pertanyaan baru lebih kepada klarifikasi pertanyaan kemaren lagi karena ternyata tidak ada tambahan dari bu Naniek yang diinginkan oleh penyidik jadi gak ada informasi baru yang bisa membantu,” ujar Ega saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang