Suara.com - Salah seorang pegiat antikekerasan terhadap perempuan, Anindya Restuviani dari Hollaback Jakarta menyoroti soal payung hukum untuk korban pelecehan di ruang publik.
"Selama ini kalau ada kasus pelecehan akan menggunakan KUHP yang masih mendiskualifikasi pengalaman korban. Untuk itu kita harus mendorong DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Anindya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/11/2018).
Untuk mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut, dibuatlah survei "Pelecehan Seksual di Ruang Publik" di change.org.
Survei tersebut menargetkan 25 ribu orang dari berbagai usia dan wilayah di Indonesia untuk menjadi responden. Hingga 27 November partisipan survei tersebut telah melampaui target yaitu sekitar 50 ribu orang.
Hasil sementara menunjukkan 45 persen dari responden pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
"Hal ini menunjukkan tidak adanya ruang aman bagi perempuan di ruang publik, namun sayangnya belum ada hukum yang mengatur hal tersebut," kata dia.
Survei akan ditutup dua minggu ke depan, hasil dari survei tersebut akan digunakan sebagai advokasi mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dikerjakan oleh koalisi masyarkat sipil sejak 2014, sejak 2017 RUU tersebut telah masuk ke dalam prolegnas di DPR dan menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun sayangnya hingga kini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum juga disahkan.
Baca Juga: Satpam RH Sudah Lama Incar Wanita Jepang untuk Diperkosa
Berita Terkait
-
Pink Melawan: Aksi Perempuan Tuntut Pembebasan Aktivis di Polda Metro Jaya
-
Massa Emak-emak Geruduk Mapolda Metro Jaya: Bebaskan Delpedro Marhaen dkk Tanpa Syarat!
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
-
Legenda Kutukan Bahu Laweyan Hadir di Film 'Perempuan Pembawa Sial'
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat