Suara.com - Salah seorang pegiat antikekerasan terhadap perempuan, Anindya Restuviani dari Hollaback Jakarta menyoroti soal payung hukum untuk korban pelecehan di ruang publik.
"Selama ini kalau ada kasus pelecehan akan menggunakan KUHP yang masih mendiskualifikasi pengalaman korban. Untuk itu kita harus mendorong DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Anindya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/11/2018).
Untuk mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut, dibuatlah survei "Pelecehan Seksual di Ruang Publik" di change.org.
Survei tersebut menargetkan 25 ribu orang dari berbagai usia dan wilayah di Indonesia untuk menjadi responden. Hingga 27 November partisipan survei tersebut telah melampaui target yaitu sekitar 50 ribu orang.
Hasil sementara menunjukkan 45 persen dari responden pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
"Hal ini menunjukkan tidak adanya ruang aman bagi perempuan di ruang publik, namun sayangnya belum ada hukum yang mengatur hal tersebut," kata dia.
Survei akan ditutup dua minggu ke depan, hasil dari survei tersebut akan digunakan sebagai advokasi mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dikerjakan oleh koalisi masyarkat sipil sejak 2014, sejak 2017 RUU tersebut telah masuk ke dalam prolegnas di DPR dan menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun sayangnya hingga kini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum juga disahkan.
Baca Juga: Satpam RH Sudah Lama Incar Wanita Jepang untuk Diperkosa
Berita Terkait
-
Krisis Iklim Tak Pernah Netral: Mengapa Perempuan Menanggung Beban Lebih Berat?
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Pendampingan PNM Dirasakan Langsung oleh Perempuan Pesisir Kaltim
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan