Suara.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar diminta untuk memperlakukan para narapidana dengan baik agar mereka nyaman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan dengan memberikan pelayanan yang baik untuk napi, maka kasus narapidana kabur bisa dicegah.
"Saya sampaikan ke semua jajaran tolong perlakukan para napi dengan baik dan jangan sampai membuat mereka semakin tidak nyaman," kata Sri Puguh di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, Sabtu (1/12/2018) kemarin seperti dilansir Antara.
Meski demikian, Sri Puguh mengklaim narapidana di Rumah Tahanan Provinsi Aceh memperoleh hak keistimewaan dan mereka mendapat perlakuan khusus jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
"Rutan Aceh ini luar biasa dan berbeda dengan di luar Aceh dan kearifan lokal diangkat betul bahkan mereka diizinkan untuk melaksanakan shalat berjemaah," kata Sri Puguh.
Selain itu, ia mengatakan petugas sudah memberikan keistimewaan untuk napi melaksanakan salat magrib berjemaah.Namun hal ini malah dimanfaatkan untuk sebagian napi untuk kabu.
"Namun ternyata malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum napi untuk melarikan diri," katanya.
Dirjen PAS minta para narapidana yang melarikan diri pada Kamis (29/11) sore saat azan magrib untuk segera kembali.
Petugas kepolisian di jajaran Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, kata dia, akan terus melakukan pengejaran dan lambat laun para narapidana yang melarikan diri itu pasti akan ditemukan.
"Kami instruksikan para napi yang masih di luar untuk segera kembali. Saya pastikan petugas kepolisian di jajaran Polda Aceh akan terus melakukan pengejaran," ujarnya.
Ada pun jumlah narapidana yang ditempatkan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, sebanyak 727 orang dan pada Kamis (30/11) sore 113 di antaranya melarikan diri dengan memecahkan kaca jendela sisi kanan depan dan pagar belakang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan, sebanyak 37 narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, telah ditangkap, dan 76 narapidana lainnya masih dalam pengejaran.
"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap. Mereka ditangkap di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.
Berita Terkait
-
Viral! Bobby Nasution Suruh Ganti Pelat Mobil Jadi BK/BB, Ini Alasannya!
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
'Biar Bosmu Tahu!' Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah