Suara.com - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Vonis Zumi Zola dibacakan Majelis hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Memvonis Zumi Zola Zulkifli 6 tahun penjara," kata hakim Yanto.
Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pembelaannya, Zumi Zola sempat menjelaskan bahwa anak sulungnya mengalami trauma secara psikologis karena mendengar pemberitaan mengenai ayahnya di media, sehingga istrinya menjadi lebih kerepotan untuk mengurus dan merawat anak-anak.
Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.
Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar yang terdiri dari:
Pertama untuk 50 orang anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp 200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak 2 kali yang dilakukan secara bertahap dari Januari-Mei 2017 kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD.
Selain itu sebanyak 8 orang tidak menerima penyerahan tahap kedua yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp 50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan yakni Rp 8,75 miliar.
Kedua, pimpinan DPRD masing-masing menerima uang dengan rincian Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp 100 juta; Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp 400 juta; AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp 600 juta; Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp 650 juta sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang kepada pimpinan DPRD Jambi yakni Rp 1,75 miliar.
Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 Anggota Komisi III DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp 175 juta sehingga keseluruhan berjumlah Rp 2,3 miliar.
Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi 27 anggota Banggar DPRD.
Berita Terkait
-
Hari Ini KPK Periksa Anggota DPRD Kalteng soal Kasus Suap Pembuangan Limbah
-
KPK Telisik Peran Wakil Direktur Sinar Mas Pemberi Suap DPRD Kalteng
-
Rumah Anggota DPRD Jepara Digeledah KPK
-
Kasus Suap, KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Pakpak Bharat
-
KPK: Kalau Anggota DPR Tak Rampungkan Target RUU, Jangan Digaji
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?