Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telisik peran Wakil Direktur PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja (EES) dalam kasus penyuapan ke anggota DPRD Kalimantan Tengah. Edy yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan kasus pembuangan limbah sawit ke danau sembeluh diduga dilakukan anak perusahaan sawit, PT. Sinar Mas, PT. Binasawit Abadi Pratama.
Hal itu diungkap usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas, JO Daud Dharsono sebagai saksi.
"Penyidik mendalami pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT. BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/12/2018).
JO usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra. Namun, JO Daud tak menggubris dan memilih bungkam sejumlah pertanyaan awak media yang menanyakan seputra pemeriksaan oleh penyidik KPK sore tadi.
Dalam kasus ini, KPK telah tetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang yang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga orang disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja, CEO PT. BAP wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Berita Terkait
-
Rumah Anggota DPRD Jepara Digeledah KPK
-
Kasus Suap, KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Pakpak Bharat
-
KPK: Kalau Anggota DPR Tak Rampungkan Target RUU, Jangan Digaji
-
KPK Pelajari Pengajuan JC dari Terpidana Budi Mulya
-
Terpidana Century Siap Jadi JC, Nadia Mulya: Semoga Bapak Kembali ke Rumah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah