News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menjadi kuasa hukum dari delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 April 2026. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi menyerahkan kesimpulan perkara uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
  • Pemohon menolak perluasan jabatan militer, impunitas, dan perpanjangan usia pensiun yang dianggap mengancam supremasi sipil serta profesionalisme TNI.
  • Argumentasi mencakup kekhawatiran keterlibatan militer dalam urusan sipil, pelemahan fungsi pengawasan DPR, serta potensi stagnasi struktural organisasi TNI.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan selaku kuasa hukum delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/4/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 terhadap UUD 1945.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut langkah ini sebagai kelanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal yang dinilai berdampak buruk bagi organisasi militer.

Melalui keterangannya, tim menegaskan revisi UU TNI dinilai tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer di ruang sipil.

Dalam kesimpulan tersebut, tim menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena mengalami atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.

Berikut pokok argumentasi yang diajukan:

1. Potensi militer masuk ke urusan perburuhan

Tim menilai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu tugas pemerintahan di daerah berpotensi digunakan untuk melegitimasi keterlibatan tentara dalam urusan perburuhan.

Menurut mereka, penanganan pemogokan dan konflik komunal sejatinya merupakan ranah keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan Polri berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

2. Ancaman pertahanan siber dinilai salah klasifikasi

Terkait Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, tim menilai ancaman pertahanan siber dalam konteks serangan antarnegara semestinya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP.

Baca Juga: Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Mereka menilai pengklasifikasian ancaman siber hanya sebagai tugas perbantuan justru mendegradasi makna konstitusional tugas pertahanan negara.

3. DPR dinilai kehilangan fungsi pengawasan

Tim menyoroti Pasal 7 ayat (4) yang dinilai menghilangkan peran konstitusional DPR RI dalam memberikan persetujuan atas pengerahan TNI untuk OMSP.

Menurut mereka, ketentuan itu memberi diskresi terlalu besar kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

4. Pelibatan TNI aktif di lembaga sipil dinilai bertentangan

Tim juga mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) terkait pelibatan prajurit aktif di sejumlah lembaga negara.

Mereka menilai tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan, sehingga pelibatan di lembaga sipil bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer.

Menurut tim, profesionalisme TNI menuntut fokus tunggal, latihan berkelanjutan, kesejahteraan memadai, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Load More