- Tim Advokasi menyerahkan kesimpulan perkara uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
- Pemohon menolak perluasan jabatan militer, impunitas, dan perpanjangan usia pensiun yang dianggap mengancam supremasi sipil serta profesionalisme TNI.
- Argumentasi mencakup kekhawatiran keterlibatan militer dalam urusan sipil, pelemahan fungsi pengawasan DPR, serta potensi stagnasi struktural organisasi TNI.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan selaku kuasa hukum delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/4/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 terhadap UUD 1945.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut langkah ini sebagai kelanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal yang dinilai berdampak buruk bagi organisasi militer.
Melalui keterangannya, tim menegaskan revisi UU TNI dinilai tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer di ruang sipil.
Dalam kesimpulan tersebut, tim menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena mengalami atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.
Berikut pokok argumentasi yang diajukan:
1. Potensi militer masuk ke urusan perburuhan
Tim menilai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu tugas pemerintahan di daerah berpotensi digunakan untuk melegitimasi keterlibatan tentara dalam urusan perburuhan.
Menurut mereka, penanganan pemogokan dan konflik komunal sejatinya merupakan ranah keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan Polri berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
2. Ancaman pertahanan siber dinilai salah klasifikasi
Terkait Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, tim menilai ancaman pertahanan siber dalam konteks serangan antarnegara semestinya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP.
Baca Juga: Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Mereka menilai pengklasifikasian ancaman siber hanya sebagai tugas perbantuan justru mendegradasi makna konstitusional tugas pertahanan negara.
3. DPR dinilai kehilangan fungsi pengawasan
Tim menyoroti Pasal 7 ayat (4) yang dinilai menghilangkan peran konstitusional DPR RI dalam memberikan persetujuan atas pengerahan TNI untuk OMSP.
Menurut mereka, ketentuan itu memberi diskresi terlalu besar kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
4. Pelibatan TNI aktif di lembaga sipil dinilai bertentangan
Tim juga mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) terkait pelibatan prajurit aktif di sejumlah lembaga negara.
Mereka menilai tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan, sehingga pelibatan di lembaga sipil bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer.
Menurut tim, profesionalisme TNI menuntut fokus tunggal, latihan berkelanjutan, kesejahteraan memadai, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Berita Terkait
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?