Suara.com - Djumala warga Dusun Sambirejo RT2/RW5 Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Lelaki berusia 47 tahun itu ditangkap arena menabrak istrinya. Motif penganiayaan itu sendiri karena Djumala cemburu buta.
Saat itu, korban Nana Sutami (41) sedang berada di jalan dihubungi tersangka yang merupakan suaminya.
Korban mengakui sedang berada di rumah, kemudian tersangka datang dan terjadi cekcok. Seusai cekcok mulut dengan korban pada Kamis (2/8/2018), tersangka meninggalkan rumah.
Keesokan harinya, tersangka membuntuti korban saat berangkat kerja. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol W 2296 WQ ditabrak tersangka menggunakan mobil Granmax.
Alhasil, Nana terjatuh dari sepeda motornya di Jalan Raya Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan dan luka memar di bagian wajah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sri Mulyani mengatakan, aksi tersangka diawali dari cekcok mulut.
"Tersangka dan korban terlibat cekcok mulut dan setelah bertengkar keluar, besok pagi korban berangkat kerja dibuntuti tersangka. Korban ditabrak memakai mobil dan mengalami patah tulang bahu dan luka memar di bagian wajah. Korban saat ini menjalani rawat jalan," ungkapnya seperri diberitakan Beritajatim, Jumat (7/12).
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Hariyatno menambahkan, tersangka sengaja menabrak korban memakai mobil.
Baca Juga: Polri Gandeng Kemendagri Bentuk Tim Usut Peredaran Blangko e-KTP
"Korban mengendarai motor ditabrak saat berangkat kerja ke Brangkal dengan mobil, karena dugaan istri punya pria idalam lain. Ini masih dugaan tapi kita lihat dugaan pidananya motifnya diduga cemburu," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.
Dari kejadian tersebut, diamankan sepeda motor Honda Vario nopol W 2296 WQ warna putih biru milik korban.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cemburu, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil”
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana