Suara.com - Djumala warga Dusun Sambirejo RT2/RW5 Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Lelaki berusia 47 tahun itu ditangkap arena menabrak istrinya. Motif penganiayaan itu sendiri karena Djumala cemburu buta.
Saat itu, korban Nana Sutami (41) sedang berada di jalan dihubungi tersangka yang merupakan suaminya.
Korban mengakui sedang berada di rumah, kemudian tersangka datang dan terjadi cekcok. Seusai cekcok mulut dengan korban pada Kamis (2/8/2018), tersangka meninggalkan rumah.
Keesokan harinya, tersangka membuntuti korban saat berangkat kerja. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol W 2296 WQ ditabrak tersangka menggunakan mobil Granmax.
Alhasil, Nana terjatuh dari sepeda motornya di Jalan Raya Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan dan luka memar di bagian wajah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sri Mulyani mengatakan, aksi tersangka diawali dari cekcok mulut.
"Tersangka dan korban terlibat cekcok mulut dan setelah bertengkar keluar, besok pagi korban berangkat kerja dibuntuti tersangka. Korban ditabrak memakai mobil dan mengalami patah tulang bahu dan luka memar di bagian wajah. Korban saat ini menjalani rawat jalan," ungkapnya seperri diberitakan Beritajatim, Jumat (7/12).
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Hariyatno menambahkan, tersangka sengaja menabrak korban memakai mobil.
Baca Juga: Polri Gandeng Kemendagri Bentuk Tim Usut Peredaran Blangko e-KTP
"Korban mengendarai motor ditabrak saat berangkat kerja ke Brangkal dengan mobil, karena dugaan istri punya pria idalam lain. Ini masih dugaan tapi kita lihat dugaan pidananya motifnya diduga cemburu," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.
Dari kejadian tersebut, diamankan sepeda motor Honda Vario nopol W 2296 WQ warna putih biru milik korban.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cemburu, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek