Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB-OPM Mayor Jenderal Teryanus Satto membacakan surat yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi. [dok.TPNPB]
Oleh sebab itu tuan presiden Republik Indonesia, kami sampaikan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka bangsa Papua mempunyai hak untuk merdeka dan menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh. Dengan ini, dasar argumentasi tuntutan, tawaran, dan penolakan kami adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 tentang pemberian kemerdekaan bagi rakyat dan wilayah jajahan.
- Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang termuat tentang “Setiap Bangsa Berhak Untuk Menentukan Nasib Sendiri”
- Bentuk perang pada Humaniter internasional yang mengatur tentang “War of National Liberation” (Perang Pembebasan Nasional).
- Mukadimah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea kedua “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa maka penjajahan di muka bumi harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”
- Manifesto politik Bangsa Papua pada 19 Nopember 1961 dan proklamasi kemerdekaan pemerintahan sementara Republik Papua Barat pada 1 Juli 1971.
- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah tentara pembebasan bangsa Papua dan Pertahanan Keamanan nasional Papua Barat sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat tahun 1971 dan di bentuk pada tanggal 23 Maret 1973.
Berdasarkan dasar argumen yang rasional di atas maka,TPNPB mengeluarkan sikap sebagai
berikut:
Tuntutan TPNPB
- Tarik keluar militer organik dan nonorganik Indonesia dari wilayah Papua Barat di gantikan dengan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
- Pemerintah Indonesia wajib menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas Penentuan Nasib
- Sendiri rakyat pribumi Papua Barat (Self Determination);
- Pemerintahan Daerah Indonesia baik propinsi Papua dan Papua Barat harus dibekuhkan atau di berhentikan dari status government dan sepenuhnya di serahkan kepada perwalian PBB;
- Juru runding dalam perjanjian ini adalah wakil militer Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri dan diplomat OPM yang berjuang di luar negeri.
- Penandatanganan perjanjian ini di mediasi oleh pihak ketiga yang netral yaitu PBB, bukan JDP ataupun Pemerintah Indonesia;
- Hal-hal lain menyangkut waktu pelaksanaan Referendum dan juru runding dapat di ajukan kemudian, apabila Indonesia menyetujui tuntutan ini.
Permintaan TPNPB
- Hentikan pembangunan jalan trans Papua;
- Tarik gabungan militer Indonesia dari Nduga;
- Indonesia izinkan jurnalis asing meliput di Nduga, Timika, Puncak Jaya, Paniai dan Lani Jaya;
- Indonesia izinkan United Nation Higher Commissioner for Refugee (UNHCR) masuk di Nduga untuk mengurus pengungsian warga sipil pribumi dan non pribumi di Nduga.
- Indonesia izinkan Palang Merah Internasional masuk di Nduga guna mengevakuasi dan perawatan bagi korban warga sipil di kabupaten Nduga.
Penolakan TPNPB
- TPNPB menolak permintaan Indonesia untuk menyerah kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- TPNPB menolak upaya Indonesia untuk berdamai dengan dialog Jakarta-Papua
Sikap TPNPB
- TPNPB tidak akan menyerah dengan alasan apa pun sebelum kemerderkaan Bangsa Papua terwujud dari penjajahan Indonesia.
- Perang tidak akan berhenti sampai pada sebelum tuntutan dan permintaan TPNPB di laksanakan oleh pemerintah Indonesia.
- Demikian isi tuntutan, tawaran dan penolakan TPNPB, untuk itu TPNPB menolak tawaran dalam bentuk apapun selain yang di cantumkan dalam surat ini.
Apabila pemerintah Indonesia tidak menyetujui tuntutan dan tawaran ini maka, TPNPB tidak akan berhenti berperang.
Perang melawan militer Indonesia di Papua akan di lakukan sampai pada puncak tuntutan TPNPB di laksanakan.
Baca Juga: Depak Javier Calleja, Villarreal Tunjuk Luis Garcia sebagai Pelatih Anyar
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen