Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa Romi Erwin Saputra (22) terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Ujaran kebencian itu disampaikan Romi melalaui tulisan yang diunggah di akun Facebook pribadinya.
"Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan di Bandarlampung seperti diwartakan Antara, Kamis (13/12/2018)
Romi dihukum karena dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif," kata hakim.
Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Romi menyatakan pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menyatakan bahwa akun Facebook miliknya telah dibajak.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum Romi, Tarmizi.
Pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.
Baca Juga: Goks, Kyle Jenner Sewa Satu Kamar Hotel Cuma Buat Pakaian dan Makeup!
Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandarlampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.
Berita Terkait
-
Romi Divonis Penjara 18 Bulan karena Menghina Jokowi dengan Kata Binatang
-
Prabowo Disebut Bakal Terbebani Utang Pemerintahan Jokowi Jika Terpilih
-
Presiden Jokowi dan Dua Menterinya Dilaporkan ke KPK Gara-gara Utang
-
Sektor Pariwisata Jadi Unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi
-
Jokowi Disebut Boros, Sandiaga: Kita Enggak Mau Besar Pasak daripada Tiang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan