Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa Romi Erwin Saputra (22) terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Ujaran kebencian itu disampaikan Romi melalaui tulisan yang diunggah di akun Facebook pribadinya.
"Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan di Bandarlampung seperti diwartakan Antara, Kamis (13/12/2018)
Romi dihukum karena dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif," kata hakim.
Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Romi menyatakan pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menyatakan bahwa akun Facebook miliknya telah dibajak.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum Romi, Tarmizi.
Pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.
Baca Juga: Goks, Kyle Jenner Sewa Satu Kamar Hotel Cuma Buat Pakaian dan Makeup!
Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandarlampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.
Berita Terkait
-
Romi Divonis Penjara 18 Bulan karena Menghina Jokowi dengan Kata Binatang
-
Prabowo Disebut Bakal Terbebani Utang Pemerintahan Jokowi Jika Terpilih
-
Presiden Jokowi dan Dua Menterinya Dilaporkan ke KPK Gara-gara Utang
-
Sektor Pariwisata Jadi Unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi
-
Jokowi Disebut Boros, Sandiaga: Kita Enggak Mau Besar Pasak daripada Tiang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?