Suara.com - Warga Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilarang mengadakan acara apa pun yang ditujukan untuk merayakan Tahun Baru 2019.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan, tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, maupun hotel-hotel juga dilarang mengadakan acara serupa.
“Kalau ada yang kedapatan menyediakan fasilitas perayaan tahun baru Masehi, izin usahanya akan dicabut,” kata Aminullah seusai membuka festival kopi di Taman Sari, Banda Aceh, Sabtu (16/12/2018).
Ia mengatakan, imbauan agar warga dan pelaku usaha tak merayakan tahun baru Masehi merupakan kesepakatan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah.
Aminullah menjelaskan, pelarangan tersebut juga diberlakukan untuk warga maupun pelaku usaha agar tidak mengadakan pesta, menjual atau meniup terompet, membakar kembang api maupun petasan.
Agar nantinya semua warga mematuhi imbauan tersebut, Aminullah sudah memerintahkan aparat untuk melakukan patroli serta razia.
Ia mengatakan, semua perayaan tahun baru Masehi tersebut dinilai tak sesuai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
“Kami sudah punya Tahun Baru Islam 1 Muharram, itu yang dirayakan. Kalau tahun baru Masehi bukan budaya Muslim.”
Baca Juga: Generasi Milenial Mau Punya Rumah? Ini Tipsnya dari Pengembang
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti